Bacaan tahiyat akhir adalah bagian penting dalam rangkaian sholat yang dibaca saat duduk terakhir sebelum salam. Setiap muslim perlu mengetahui bacaan dan tata caranya agar dapat melaksanakan bagian ini dengan benar.
Menukil buku Panduan Shalat Lengkap karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, tahiyat akhir termasuk rukun sholat yang memiliki dasar dari hadits-hadits sahih dan tak boleh diabaikan dalam pelaksanaannya. Dalam posisi duduk ini, Rasulullah SAW juga mengajarkan sunnah mengangkat jari telunjuk saat membaca syahadat sebagai bentuk kekhusyukan dan tauhid.
Selain bacaan tahiyat akhir, dalam artikel ini infoSulsel juga mengulas tata cara mengerjakannya dari berbagai pandangan ulama. Nah, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Mengutip buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Drs Moh Rifa’i, bacaan tahiyat akhir terdiri dari bacaan tahiyat awal yang ditambah dengan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW dan Nabi Ibrahim. Berikut bacaan lengkap tahiyat akhir:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ. السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ. فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Arab Latin: At-tahiyyaatul-mubaarakaatush-shalawaatuth-thayyibaatu lillaah. As-salaamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullaahi wa bara-kaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaah. Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad.
Wa ‘alaa aali sayyidinaa Muhammad. Kamaa shallaita ‘alaa sayyidinaa Ibraahiim wa ‘alaa aali sayyidinaa Ibraahiim. Wa baarik ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa ‘alaa aali sayyidinaa Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa sayyidinaa Ibraa-hiim wa ‘alaa aali sayyidinaa Ibraahiim fil-‘aalamiina innaka ha-miidum majiid.
Artinya: “Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan itu kepunyaan Allah. Keselamatan atas engkau wahai Nabi Muham-mad, demikian pula rahmat Allah dan berkah-Nya. Keselamatan dicurahkan pula untuk kami dan atas seluruh hamba Allah yang saleh-saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad.
Ya Allah, Limpahkanlah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Bahwasanya Engkau, Tuhan yang sangat terpuji lagi sangat Mulia di seluruh alam.”
Setelah membaca tahiyat akhir, umat muslim disunnahkan untuk membaca doa untuk memohon perlindungan kepada Allah. Berikut bacaan doanya:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Arab Latin: Allaahumma innii aʻuudzu bika min ‘adzaabil-qabri wa min ‘adzaabin-naari wa min fitnatil-mahyaa wal-mamaat wa min fitnatil-masiihid-dajjaal.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dari siksa neraka, dari fitnah hidup dan mati, serta dari fitnah Al-Masih Dajjal.”
Kemudian, dilanjutkan membaca doa berikut ini:
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلى دِينِكَ وَطَاعَتِكَ
Arab Latin: Allaahumma tsabbit qalbii ‘alaa diinika wa thaa’atik.
Artinya: “Ya Allah, tetapkanlah hatiku atas agama-Mu dan taat kepada-Mu.”
Setelah membaca tahiyat akhir dan doa di atas, dilanjutkan salam.
Disadur dari buku Ahlussunnah Wal Jamaah: Islam Wasathiyah, Tasamuh, Cinta Damai karya A Fatih Syuhud, para ulama sepakat bahwa mengisyaratkan jari telunjuk kanan saat tahiyat adalah sunnah. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai cara dan waktu mengangkat jari telunjuk tersebut.
Menurut madzhab Syafi’i, saat tahiyat disunnahkan meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dalam keadaan terbuka. Kemudian tangan kanan berada di atas pangkal lutut kanan, dengan posisi jari-jari digenggam kecuali jari telunjuk.
Jari telunjuk tersebut dibiarkan dengan posisi menunduk ke bawah. Saat mengucap lafaz “illallah”, jari telunjuk diangkat dan tidak digerak-gerakkan hingga salam atau berdiri untuk rakaat kedua.
Sementara dalam Madzhab Maliki posisi tangan saat tahiyat akhir disunnahkan tangan kanan dalam posisi menggenggam selain jari telunjuk dan ibu jari. Lalu menggerakkan jari telunjuk ke kanan dan kiri secara terus menerus dengan gerakan sedang.
Sedangkan Madzhab Hanafi menyunnahkan agar jari telunjuk diangkat saat mengucapkan “lailaha”. Kemudian menurunkannya saat membaca “illallah”.
Sebagian umat Islam ada yang menggunakan lafadz “sayyidina” ketika menyebut nama Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim dalam bacaan tahiyat akhir, sebagaimana doa yang tertera di atas. Namun, ada pula yang tidak menggunakannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum menambahkan lafaz “sayyidina” dalam bacaan tahiyat?
Terdapat pendapat yang membolehkan, namun ada pula yang melarangnya. Berikut penjelasan dari masing-masing organisasi Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah:
Disadur dari laman NU Online, menambahkan lafaz “sayyidina” sebelum nama Nabi SAW dan Nabi Ibrahim dalam bacaan tahiyat adalah sesuatu yang dibolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Jamal (II/335) berikut:
ولا يضر زيادة ميم في عليك ولا يا النداء قبل أيها ولا وحده لا شريك له بعد أشهد أن لا إله إلا الله لورود ذلك في خبر ولا زيادة سيدنا قبل محمد هنا وفي الصلاة عليه الآتية بل هو أفضل لأن فيه مع سلوك الأدب امتثال الأمر
Artinya: “Tidak berbahaya untuk menambahkan mim dalam lafaz alaika (menjadi alaikum), juga ya’ nida dalam ayyuha (menjadi ya ayyuha), dan wahdahu la syarika lahu setelah lafadz asyhadu an laa ilaha illa Allah, karena terdapat hadits mengenai hal ini, dan tidak berbahaya pula menambahkan lafaz sayyidina sebelum lafaz Muhammad, dan saat membaca shalawat, bahkan menambahkan sayyidina ini hukumnya lebih utama, karena penambahan sayyidina disertai etika kepada Rasulullah itu bagian dari mengikuti perintah agama.”
Penjelasan dari kitab tersebut menyatakan bahwa menambahkan “sayyidina” sebelum menyebut nama Nabi Muhammad bahkan lebih utama, termasuk dalam bacaan tahiyat. Selain itu, penggunaan lafaz “sayyidina” juga termasuk bentuk tata krama atau adab kepada Rasulullah yang sesuai dengan perintah agama.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menambahkan lafaz “sayyidina” dalam bacaan tahiyat bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan.
Dalam laman Muhammadiyah, disebutkan bahwa hukum membaca sholawat dalam ibadah sholat adalah suatu kewajiban bagi umat muslim. Namun, penambahan kata “sayyidina” pada bacaan sholawat dalam sholat adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Homaidi Hamid menjelaskan bahwa dalam prakitknya, Muhammadiyah tidak menambahkan kata “sayyidin” dalam bacaan sholawat ketika sholat. Hal itu dikarenakan tidak ada hadits sahih maupun hasan yang menjelaskan mengenai penambahan kata “sayyidina” dalam sholat.
Adapun bacaan sholawat yang didasarkan pada hadits sahih riwayat Al-Bukhari adalah sebagai berikut:
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَالِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَالِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَالِ إِبْرَاهِيْمَ. إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau muliakan keluarga (Nabi) Ibrahim dan berilah barakah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi barakah keluarga Ibrahim. Bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Sa’id Kaab bin Ujrah).
Karena shalat termasuk ibadah mahdhah, yakni ibadah dalam Islam yang tata cara dan bacaannya sudah ditetapkan secara jelas oleh syariat, maka pelaksanaannya harus didasarkan pada dalil Al-Qur’an maupun hadits sahih. Sementara dalam kaidah usul fikih ditegaskan bahwa pada dasar segala bentuk ibadah hukumnya haram, kecuali jika ada dalil yang mendasarinya.
Oleh karena itu, penambahan kata “sayyidina” tidak diperbolehkan dalam sholat, sebagaimana diketahui sholawat dalam sholat terletak pada bacaan tahiyat akhir.
Demikianlah informasi mengenai bacaan tahiyat akhir dan waktu mengangkat jari telunjuknya. Semoga bermanfaat ya, infoers!