Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang diduga penyuka sesama jenis dan melecehkan seorang mahasiswa akhirnya ditahan. K sebelumnya telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan karena menunggu proses pemeriksaan.
“Sudah ditahan tersangka. Kemarin, Selasa tanggal 1 Juli ditahan,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Zaki mengungkapkan, tersangka datang sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Selasa (1/7). Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan oleh penyidik.
“Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian setelah itu dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Zaki menuturkan, belum mengetahui secara detail terkait dengan hasil pemeriksaan dari tersangka. “Diperiksa sepertinya tetap enggak mengakui, tetapi kanit itu yang mengetahui secara detail,” tuturnya.
Setelah penahanan ini, Zaki mengatakan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersangka. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel juga kemungkinan masih akan melakukan penambahan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Nanti tinggal proses selanjutnya, sekarang kelengkapan berkas untuk dikirim nanti ke kejaksaan. Mungkin ada penambahan saksi lainnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/6). Namun K belum ditahan karena masih menunggu yang bersangkutan diperiksa penyidik.
“Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki kepada infoSulsel, Selasa (24/6).