Kasus skincare bermerkuri milik Mira Hayati dan kasus obat herbal ilegal milik Agus Salim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kedua terdakwa akan mendengarkan putusan dari majelis hakim hari ini.
“Sesuai agenda majelis hakim direncanakan sidang putusan keduanya (Mira Hayati dan Agus Salim) hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi kepada infoSulsel, Senin (7/7/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7). Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono akan memimpin jalannya sidang putusan.
Untuk diketahui, Mira Hayati sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mira Hayati dinilai terbukti memproduksi dan mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/6).
Sementara itu, jaksa menuntut Agus Salim dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Agus terbukti bersalah mengedarkan produk herbal yang mengandung bahan kimia bisakodil.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.
“Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” lanjutnya.