Pria Cabuli Putri Kandungnya di Gorontalo, Berita Terbaru 2025

Posted on

Pria berinisial SM (52) kepergok istrinya usai mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun di Kota , Provinsi Gorontalo. Usut punya usut, pelaku telah mencabuli anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP.

“Benar, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi infocom, Senin (21/4/2025).

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Selasa (15/4). Pelaku mencabuli putrinya berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SMP.

“Pelaku saat melakukan pencabulan kepada anaknya, istrinya sempat melihat atau memergoki pelaku di dalam kamar,” kata Akmal.

Pelaku saat itu sempat melarikan diri setelah dilaporkan. Pelaku tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.

“SM berulang kali melakukan pencabulan terhadap anaknya. Kemudian kami melakukan penyidikan. SM dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.

Polisi yang belakangan mengetahui pelaku sudah berada di Manado, kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anak kandungnya karena nafsu.

“Pelaku mengakui sudah mencabuli anak kandungnya. Dengan modus memaksa dan pelaku marah kalau tidak dilayani. Motifnya karena nafsu,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” Akmal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *