Warga bernama Nawir di Kecamatan Tallo, menjual hasil pencurian air , Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan mematok tarif Rp 40 ribu per jam. Nawir yang awalnya meraup untung, kini berubah menjadi buntung setelah aksinya ketahuan hingga dikenakan denda senilai Rp 63 juta.
Kasus pencurian air ini terungkap setelah PDAM Makassar menerima aduan sejumlah warga yang suplai airnya terganggu. PDAM Makassar pun turun melakukan pemeriksaan di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, Senin (7/7/2025).
Petugas PDAM Makassar lantas menemukan sambungan pipa ilegal yang terpasang di pipa induk. Usut punya usut, pipa ilegal itu dipasang warga bernama Nawir untuk mengalirkan air di rumahnya yang kemudian dikomersilkan.
“(Tarif air yang dijual) Rp 40 ribu 1 jam, ada juga yang ambil jeriken, pakai gerobak. Yang jual air PDAM itu Pak Nawir,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya di lokasi, Senin (7/7).
Kepala Wilayah Pelayanan I PDAM Makassar Wahidin menyebut, aliran air ke rumah warga lain terganggu karena pipa ilegal yang dipasang Nawir. Situasi ini justru dimanfaatkan Nawir meraup keuntungan pribadi.
“Karena rata-rata pelanggan di situ tidak dapat air. Jadi, dia memanfaatkan situasi dengan mengkomersilkan air yang dia dapatkan secara ilegal,” ungkap Wahidin.
Nawir memasang sambungan pipa ilegal untuk mengalirkan air ke dalam penampungan di rumahnya. Nawir juga mengatur jalur air bagi masyarakat dengan mematok tarif berdasarkan durasi pemakaian air.
“Sudah ada memang itu jalur-jalur pelanggannya. Jadi dia atur, oh sekian, misalnya setengah jam lorong ini yang jalan (airnya). Terus ganti lagi, kasih pindah di lorong berikutnya,” paparnya.
Menurut Wahidin, Nawir memiliki sistem distribusi air yang terstruktur layaknya operasional PDAM Makassar yang resmi. Pelaku memasang pipa ilegal seolah-olah pipa resmi dari PDAM Makassar.
“Jadi dia memanfaatkan kesempatan. Yang tadinya dia hanya membutuhkan kebutuhan pribadi, melihat situasi (warga lain kesulitan dapat air), dia mungkin timbul apakah mau cari keuntungan dari situasi itu,” ucap Wahidin.
Petugas PDAM Makassar telah membongkar sambungan pipa ilegal di lokasi. Upaya penertiban petugas sempat dihalangi hingga mendapat ancaman dari pelaku.
“Kita tentu menjaga juga teman-teman karena ancaman yang tadi juga agak serius. Jadi, kita hanya memutus semua akses yang masuk ke sumber air yang masuk ke tempatnya pelanggan,” jelasnya.
Wahidin memastikan akan mengenakan sanksi atau denda terhadap Nawir. Apalagi Nawir ternyata pernah melakukan aksi serupa pada November 2024, hingga kembali melakukan perbuatannya tahun ini.
“Nanti dihitungkan bagaimana bentuk sanksinya kan. Otomatis pasti kita akan kenakan denda. Karena itu tadi, yang dia sambung sendiri (pipa), itu kan ilegal itu,” imbuh Wahidin.
PDAM Makassar pun mengenakan denda senilai Rp 63 juta kepada Nawir yang mencuri air dengan memasang sambungan pipa ilegal. Nominal itu berdasarkan kalkulasi kerugian yang dialami PDAM Makassar.
“Sekitar Rp 60-an juta sih tadi kalau mau dihitung-hitungkan berapa pelanggaran itu, Rp 63 juta, sekitar itu,” kata Plt Kabag Humas PDAM Makassar Fazad Azizah kepada infoSulsel, Rabu (9/7).
Fazad mengatakan, nominal denda tersebut sedianya masih akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran direksi. Pihaknya tetap mengkaji kemampuan pembayaran dari pihak pelaku.
“Nanti kalau misalnya kita sampaikan itu di angka Rp 60-an juta itu kira-kira, nanti kalau dia sanggup atau tidak. Itu lagi kita kembalikan lagi di situ. Tergantung kebijakannya Pak Dirut bagaimana,” ucapnya.
PDAM Makassar pun telah mencabut meteran air milik Nawir di kediamannya. Hal ini juga sebagai bentuk sanksi sekaligus menghindari potensi Nawir melakukan aksi kejahatannya.
“Kenapa kita angkat meternya karena ada beberapa bulan terakhir ini pembayarannya kecil, sedikit. Nah itu makanya kita angkat meternya, karena jangan sampai di meter yang dia permainkan, dia setel itu,” beber Fazad.
Sementara itu, Plt Kasie Hubungan Langganan (Hula) PDAM Makassar, Hasan menambahkan, pemberian sanksi mempertimbangkan kondisi sosial. Proses pemberian sanksi tetap melalui proses survei hingga melihat tingkat pelanggarannya.
“Kita di PDAM itu kan memang ada aturan, ada SK berdasarkan SK nilainya. Terus dari tingkat pelanggarannya ada nilai, terus hasil survei di lapangan, jangka waktu,” ungkap Hasan.
Dengan begitu, proses musyawarah dengan pelanggan yang melanggar tetap ditempuh sebelum pengenaan sanksi atau denda. Namun Hasan memastikan PDAM Makassar tetap menegakkan aturan.
“Kebijakan yang dimusyawarahkan, artinya melihat kondisi, melihat kemampuan atau apa. Tapi tetap kita sesuai dengan koridor aturan yang ada di Perumda Air Minum Kota Makassar,” pungkasnya.