Oknum polisi di Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga salah tangkap hingga menganiaya remaja pelaku tawuran di wilayah Pampang. Polisi mengatakan penangkapan dan penindakan terhadap para pelaku sudah sesuai standard operational procedure (SOP).
Polisi sebelumnya menangkap enam orang pelaku dalam kasus tawuran di Jalan Pampang 2, Makassar, pada April 2025. Empat orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni IB (18), HA (16), VN (16), dan satu rekan dari IB pada Jumat (27/6).
“Kami menangani perkara dalam posisi penyidikan. Tentunya semua tindakan kami telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan SOP yang ada di kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Muhammad Rijal kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Rijal mengungkapkan saat ini proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan. Tiga pelaku yang masih di bawah umur diserahkan ke UPT PPA Kota Makassar.
“Prosesnya tetap berjalan. Tiga anak ini kami serahkan ke UPT PPA Kota Makassar untuk perlindungan dan pendampingan sesuai hak anak,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya penganiayaan terhadap para tersangka, Rijal membantah hal tersebut. Ia memastikan tidak ada kekerasan fisik dalam proses penyidikan.
“Kami sampaikan dengan tegas, tidak ada kekerasan terhadap para tersangka ini,” ujarnya.
Rijal juga merespons isu bahwa salah satu tersangka berinisial IB berada di luar kota saat kejadian. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, bukan semata pengakuan.
“Kami sudah melaksanakan mekanisme sesuai SOP yang ada. Masalah salah tangkap, kami tegaskan tidak ada salah tangkap. Sekarang dalam tahap persiapan pengiriman berkas ke kejaksaan,” tutup Rijal.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menuturkan pelaku IB turut membuat busur panah yang digunakan tawuran. Saat tawuran, para pelaku juga mengancam anggota Bhabinkamtibmas Polsek Panakkukang yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Ternyata setelah dikembangkan, didapatkan bahwa pelaku merupakan pembuat dari panah busur tersebut, ini juga menjawab keresahan masyarakat terhadap kegiatan negatif tawuran yang dilakukan oleh anak muda kita,” ujar Arya kepada wartawan, Jumat (4/7).
“Jadi kalau ada informasi dari masyarakat kami langsung datangi TKP dan yang paling dekat adalah Bhabinkamtibmas. Jadi Bhabinkamtibmas ketika datang ke sana untuk membubarkan tawuran lalu diancam salah satu pelaku dengan menggunakan panah busur,” lanjutnya.