Warga di perumahan Aerohome Estate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) curhat rumahnya terancam disita gegara developer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Padahal mereka membeli rumah di perumahan tersebut secara tunai senilai Rp 1 miliar.
“Saya sebagai warga merasa tidak fair dengan putusan itu karena kita mengajukan perpanjang waktu tapi tiba-tiba langsung dinyatakan pailit. Saya beli sejak 2019 rumah dua lantai seharga Rp 1 miliar,” kata warga perumahan Aerohome, Siti Sabaria kepada infoSulsel, Selasa (22/7/2025).
Dia mengaku sudah menempati rumah itu sejak dibeli secara tunai pada 2019 lalu. Namun sertifikat rumah belum dibalik nama atau masih atas nama developer hingga saat ini.
“Kita sudah tinggali rumah itu mulai dari 2019 sampai sekarang. Sudah lunas, sisa menunggu sertifikat. Kita membelinya rata-rata cash semua, dari 140 hanya 5 orang yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Dia merasa putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks itu tidak adil. Sabaria pun menegaskan menolak jika rumahnya dilelang.
“Jadi terancam dilelang kalau sudah pailit begini karena belum balik nama, masih atas nama perumahan. Intinya warga tidak akan menyetujui yang namanya lelang,” kata Sabaria.
Para warga, kata dia, melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan secara hukum. Bahkan mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi memprotes putusan pailit ini di PN dan DPRD Makassar pada Rabu (23/7) besok.
“Warga menolak, kami diwakili kuasa hukum akan melakukan perlawanan. Kami akan lakukan demo besok di pengadilan dan DPRD Makassar,” katanya.
Warga perumahan Aerohome Estate lainnya Muhammad Haryono Kartono, mengaku cukup kaget terkait perkara PKPU tersebut. Dia mengatakan pada rapat perdana 12 Juni lalu warga tidak dilibatkan.
“Saya salah satu kreditur di Aerohome, saya sudah memiliki rumah dan saya cuma mau menjelaskan bahwa kami cukup kaget dengan kegiatan PKPU ini. Kami tidak dilibatkan dan ujuk-ujuk keluar berita acara pengumuman putusan PKPU sementara, sehingga memaksa kami warga Aerohome untuk melakukan pendaftaran tagihan, itu batas akhir 25 Juni. Ini betul-betul serba cepat,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pencocokan piutang pada 2 Juli dan diagendakan rapat pembahasan perdamaian dengan batas akhir 9 Juli. Diakuinya, semua tahapan itu terkesan buru-buru, sehingga muncul opsi perpanjangan PKPU, yang belakangan ternyata diabaikan.
Dia menyebut, total ada kurang lebih 140 kepala keluarga, termasuk rumah di perumahan elite tersebut. Dalam voting lalu, sebanyak 97 pemilik rumah setuju perpanjangan PKPU sekaligus menolak pailit. Sisanya, 16 pemilik rumah mendukung pailit, 22 pemilik rumah tidak mendaftar PKPU, dan lima pemilik rumah tidak terlibat karena rumahnya sudah memiliki SHM.
“Secara logika waktu sangat cepat, sehingga pihak debitur kesulitan untuk membuat proposal (damai). Hanya diberikan waktu 7 hari verifikasi berkas. Makanya debitur keluarkan opsi perpanjangan waktu dan akhirnya keluar putusan pailit. Inilah unek-unek dari kami, jadi memang betul-betul sangat cepat prosesnya,” katanya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 135 rumah warga di perumahan elite Aerohome Estate, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, terancam disita untuk dilelang. Hal ini setelah developer perumahan tersebut PT Aero Multi Karya dinyatakan pailit oleh majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Telah dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan PT Aero Multi Karya dalam keadaan pailit,” ujar kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (22/7).