Mantan Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ervyna Zulaiha (49) divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023. Ervyna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (14/7). Hakim menyatakan Ervyna bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa Ervyna Zulaiha dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara 1 tahun,” kata Kepala Kejari Bulukumba Banu Laksmana dalam keterangannya, Jumat (14/7/2025).
Selain Ervyna, terdakwa mantan Asisten Manager Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba Rajamiddin (35) juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Rajamuddin dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 605,8 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan sikap serupa.
“Akan pelajari dulu putusan masing-masing,” kata Banu.
Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya telah lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama pada Senin (14/7). Mereka adalah Direktur CV UF Iskandar Daeng Tiro (54), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto Sonny Sallatu (60), dan pengusaha beras asal Kupang Sudirman (41).
Iskandar Daeng Tiro dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun Sonny Sallatu dan Sudirman masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bulukumba menetapkan Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba Ervyna Zulaiha sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras SPHP tahun 2023 yang merugikan negara Rp 2,14 miliar. Ervyna bersama empat tersangka lainnya langsung ditahan.
“Kejari Bulukumba melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Bulukumba Muhammad Yusran dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Yusran menuturkan, keempat tersangka selain Ervyna, yakni eks Asisten Manager Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba Rajamiddin (35), Direktur CV UF Iskandar Daeng Tiro (54), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto Sonny Sallatu (60), dan pengusaha beras asal Kupang Sudirman (41).
Kasus ini bermula dari penyaluran beras SPHP periode Januari hingga September 2023 di empat wilayah kerja Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba, yaitu Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto. Menurut Yusran, dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan senilai Rp 11,23 miliar, sekitar 52,84 persen atau 710.467 kg tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan bersekongkol menyalahgunakan tata kelola penyaluran beras, termasuk pendaftaran distributor dan pengecer, penyerahan barang di gudang, serta penggunaan rekening pribadi untuk keuntungan pribadi.