Kejari Setop Kasus Penyalahgunaan Hibah KONI Maros Rugikan Negara Rp 130 Juta

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros karena kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat hanya Rp 130 juta. Inspektorat hanya merekomendasikan pengurus KONI Maros mengembalikan kerugian negara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar menjelaskan bahwa kasus ini disetop setelah pihaknya tidak menemukan dokumen audit resmi terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp 2 miliar pada 2024 itu. Sehingga, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk melakukan audit terlebih dahulu.

“Waktu itu sempat dikonfirmasi katanya sudah diaudit, tapi tidak ada dokumen yang bisa membenarkan itu,” ujar Sulfikar kepada infoSulsel, pada Minggu (27/7/2025).

Belakangan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Kerugian itu terjadi pada operasional KONI hingga pemberian hibah kepada cabang olahraga (cabor).

“Ada temuannya (APIP) di sana Rp 130 juta yang digunakan untuk operasional KONI, hibah ke cabor-cabor, dan kegiatan PORKAB,” sebutnya.

Beberapa temuan dari Kejari Maros yang dikuatkan dengan audit dari APIP adalah adanya pembelian ganda dalam satu kegiatan. Selain itu, juga buruknya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah cabor.

“Misalnya ada pembelian kertas yang dobel dalam satu kegiatan. Untuk laporan penggunaan anggaran hibah oleh cabor sangat amburadul,” kata Sulfikar.

Walhasil, Ketua KONI Maros Marjan Massere bersama pengurusnya kemudian hanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu disetorkan langsung ke kas daerah pada Kamis (17/7).

“Kalau dikuatkan Inspektorat artinya itu lebih diakui karena Inspektorat langsung mengecek. Secara tidak langsung ketua KONI Maros, sekretaris, bendahara, pengurus, sama PORKAB pasti membenarkan (penggunaan anggaran yang tidak sesuai),” jelas Sulfikar.

“Marjan tidak ke kantor (untuk kembalikan kerugian dana hibah daerah), dia langsung eksekusi ke kas daerah rekomendasi dari Inspektorat,” tambah Sulfikar.

Sulfikar menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan setelah adanya pengembalian kerugian negara itu, pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut. Dia menyebut penyelidikan tidak dilanjutkan karena biayanya akan jauh lebih besar ketimbang nilai kerugian negara yang ditemukan.

“Kalau kami lanjutkan ke penyidikan, biayanya justru lebih besar dari kerugian negaranya. Jadi kami hentikan sementara,” terang Sulfikar.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Maros melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemkab Maros untuk KONI Maros tahun 2024 senilai Rp 2 miliar. Sejumlah pengurus KONI awalnya akan periksa.

“Benar, kami sedang lidik dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI tahun 2024. KONI Maros dapat Rp 2 M dari APBD 2024,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros Sulfikar kepada infoSulsel, Selasa (25/2).

Beberapa temuan dari Kejari Maros yang dikuatkan dengan audit dari APIP adalah adanya pembelian ganda dalam satu kegiatan. Selain itu, juga buruknya laporan pertanggungjawaban dari sejumlah cabor.

“Misalnya ada pembelian kertas yang dobel dalam satu kegiatan. Untuk laporan penggunaan anggaran hibah oleh cabor sangat amburadul,” kata Sulfikar.

Walhasil, Ketua KONI Maros Marjan Massere bersama pengurusnya kemudian hanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu disetorkan langsung ke kas daerah pada Kamis (17/7).

“Kalau dikuatkan Inspektorat artinya itu lebih diakui karena Inspektorat langsung mengecek. Secara tidak langsung ketua KONI Maros, sekretaris, bendahara, pengurus, sama PORKAB pasti membenarkan (penggunaan anggaran yang tidak sesuai),” jelas Sulfikar.

“Marjan tidak ke kantor (untuk kembalikan kerugian dana hibah daerah), dia langsung eksekusi ke kas daerah rekomendasi dari Inspektorat,” tambah Sulfikar.

Sulfikar menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan setelah adanya pengembalian kerugian negara itu, pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut. Dia menyebut penyelidikan tidak dilanjutkan karena biayanya akan jauh lebih besar ketimbang nilai kerugian negara yang ditemukan.

“Kalau kami lanjutkan ke penyidikan, biayanya justru lebih besar dari kerugian negaranya. Jadi kami hentikan sementara,” terang Sulfikar.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Maros melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemkab Maros untuk KONI Maros tahun 2024 senilai Rp 2 miliar. Sejumlah pengurus KONI awalnya akan periksa.

“Benar, kami sedang lidik dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI tahun 2024. KONI Maros dapat Rp 2 M dari APBD 2024,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros Sulfikar kepada infoSulsel, Selasa (25/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *