Owner skincare Mira Hayati mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara di kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Apesnya, hukuman Mira justru bertambah menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Dilihat infoSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (8/8/2025), Pengadilan Tinggi Makassar menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Mira Hayati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan banding tersebut pun keluar pada Kamis (7/8).
Selanjutnya majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati. Mira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025).
Mira turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Mira akan mendapatkan kurungan tambahan.
“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Mira Hayati mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara karena dinilai sangat berat. Sementara jaksa juga mengajukan banding karena menganggap vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Mira Hayati dihukum 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Mira Hayati pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono membacakan amar putusannya di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7).