18 Agustus libur nasional atau cuti bersama? Pertanyaan ini banyak muncul menyusul pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai libur tambahan dalam rangka HUT RI.
Libur tambahan ini pun menimbulkan antusiasme publik. Lantaran dapat dimanfaatkan baik untuk beristirahat setelah turut memeriahkan HUT RI, maupun liburan bersama keluarga.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Namun, di sisi lain muncul keingintahuan publik tentang status hari libur di tanggal 18 Agustus 2025 tersebut. Yakni apakah tanggal 18 Agustus ini termasuk libur nasional atau hanya cuti bersama.
Terkait hal ini pemerintah telah memastikannya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yuk simak penjelasan lengkapnya beserta salinan surat resmi pemerintah berikut.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 99 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, 3 Tahun 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan rangkaian perayaan HUT ke-80 RI. Ini juga menjadi momen istirahat setelah puncak acara pada 17 Agustus.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK yang dikutip infoSulsel pada Jumat (8/8/2025).
Bagi masyarakat yang membutuhkan salinan SKB terkait penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama, dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai cuti bersama, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend pada bulan Agustus in. Libur nasional Hari Kemerdekaan RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan ditambah cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.
Artinya, masyarakat bisa menikmati waktu libur selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025. Supaya lebih jelas, berikut jadwalnya:
Tanggal 18 Agustus yang ditetapkan sebagai cuti bersama pada umumnya berlaku untuk pegawai pemerintah. Sementara itu, bagi pegawai swasta, penerapannya bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Aturan mengenai cuti bersama di sektor swasta pada dasarnya mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat opsional.
Perusahaan swasta bebas memutuskan apakah akan mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah atau tidak, sesuai kebijakan manajemen atau perjanjian kerja bersama. Jadi, libur cuti bersama pada 18 Agustus untuk karyawan swasta tergantung keputusan masing-masing perusahaan.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan apakah 18 Agustus termasuk libur nasional atau cuti bersama. Semoga bermanfaat!