Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi penangkapan kadernya Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Paloh menghormati proses hukum yang berlangsung, meski menyoroti istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Hal tersebut disampaikan Paloh usai pembukaan Rakernas NasDem di Kota Makassar, Jumat (8/8/2025). Paloh awalnya menegaskan sikap NasDem yang menghormati seluruh upaya penegakan hukum.
“Konsistensi sikap partai, penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum. Itu tidak akan mundur. Tidak akan deviasi di sana. Untuk satu dan lain hal,” kata Paloh kepada wartawan.
Paloh mengaku belum mendapat banyak informasi terkait kasus yang menjerat kadernya itu. Sehingga, dia tidak ingin terlalu cepat memberikan komentar maupun pembelaan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Memang saya baru dengar remah-remah. Semuanya saya ingin ingatkan kepada kita semuanya, ke dalam, terutama NasDem. Satu, NasDem tidak terlalu cepat mengkomentarin reaksi yang seakan-akan kita bela diri. Pembelaan ini, kita coba tenang dulu,” terangnya.
Dia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mendahulukan drama. Dia menyinggung penegakan hukum yang berakhir pada keluarnya amnesti.
“Di sisi lain, bolehlah kita mengingatkan juga. Apa yang perlu kita ingatkan? Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang NasDem sedih, dia kok harus ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga. Jangan,” ucap Paloh.
“Tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah,” tegasnya.
Surya Paloh juga mempertanyakan istilah OTT KPK di balik penangkapan Bupati Kolaka Timur. Surya Paloh beranggapan terminologi OTT dalam konteks kasus Abdul Azis yang juga kadernya tersebut, tidak tepat.
“Terminologi OTT, yang saya pahamin, mungkin dengan keawaman saya, mungkin. Saya ini orang awam sekali, saya harus belajar kembali,” ucapnya.
Surya Paloh lantas menjelaskan terminologi OTT berdasarkan pemahamannya. Hal ini dia jelaskan kembali agar ada satu kesepahaman terkait persoalan tersebut.
“Ini harus dijelaskan kembali. Yang saya pahamin OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma. Hukum terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Itu OTT,” jelasnya.
Dia lantas mencontohkan soal adanya pelaku tindak pidana ditangkap lebih dulu di satu lokasi tertentu. Dari hasil pengembangan tersebut, justru dilakukan penangkapan pihak lain di lokasi berbeda.
“Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus. Ini terminologi yang tidak tepat,” ucap Surya Paloh.
Selain itu, Surya Paloh turut menginstruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK imbas penangkapan Bupati Koltim. Paloh tidak ingin persoalan ini menimbulkan kegaduhan.
“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat,” kata Surya Paloh.
Surya Paloh mengaku heran dan mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK di balik penangkapan Abdul Azis. Dia berharap KPK bisa memberikan penjelasan agar ada satu kesepahaman.
“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” tambah Surya Paloh.
“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini,” tambah Surya Paloh.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari infoNews, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep memerinci 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Abdul Azis yakni:
Pemberi:
– Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
– Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
Penerima:
– Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
– Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
– Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim