320 Warga Binaan Lapas Takalar Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, 5 Langsung Bebas - Giok4D

Posted on

320 Warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Lima orang di antaranya langsung bebas usai mendapatkan remisi.

Remisi itu diberikan langsung oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus di Kantor Lapas Kelas IIB Takalar, Minggu (17/8/2025). Firdaus membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI bahwa euforia perayaan HUT ke-80 tentu milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali pada warga binaan.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang,” ujar Firdaus.

Firdaus mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana. Mereka yang mendapatkan remisi merupakan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur undang-undang.

“Bagi seluruh warga binaan saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terus mengembangkan potensi diri dan memenuhi tata tertib,” kata Firdaus.

“Terima kasih juga saya ucapkan kepada seluruh mitra dan kolega yang telah aktif berpartisipasi untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, mari kita jadikan kolaborasi lintas sektoral ini sebagai momen sinergi yang inklusif dan partisipatif,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Takalar Mansur menyampaikan bahwa saat ini warga binaan Lembaga Permasyarakatan Takalar sebanyak 549 orang yang terdiri dari narapidana 482 orang dan tahanan 67 orang.

“Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum 1 atau sebanyak 315 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 5 orang,” kata Mansur.

Pemberian remisi bukanlah semata-mata bentuk keringanan hukuman melainkan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan selama menjalani hukuman pidana.

“Kepada warga binaan yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, gunakan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri menjaga perilaku dan tetap semangat dalam menjalani sisa masa pembinaan dan bagi warga binaan yang langsung bebas jadilah pribadi yang bertanggungjawab daru kesalahan yang sama dan buktikan bahwa kalian mampu menjadi insan yang berguna bagi keluarga, masyarakat dan bangsa,” katanya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *