Polisi mengamankan 21 pemuda yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di jalanan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diamankan karena meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
“Kita mengamankan 21 orang yang sedang melakukan kegiatan minuman keras jenis ballo di jalanan dan membahayakan lalu lintas dan dirinya sendiri,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Puluhan pemuda itu dibekuk oleh tim patroli gabungan Polres Maros di Jalan By Pass Mamminasata, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sabtu (16/8) dini hari. Saat diamankan, para pemuda tersebut masih dalam keadaan berpesta miras.
Douglas mengatakan 21 pemuda tersebut dibawa ke Polres Maros untuk pendataan. Pihaknya masih mendalami latar belakang dari para pemuda tersebut.
“Itu masih kita dalami siapa dia sebenarnya. Apakah dia pengamen atau anak jalanan atau siapa, itu masih kita dalami,” bebernya.
Douglas menuturkan para pemuda itu menggelar pesta miras karena iseng menunggu malam. Mereka awalnya janjian untuk bertemu di lokasi tersebut sambil minum miras.
“Jadi mereka kumpul-kumpul di jalanan itu menunggu malam. Tujuannya tidak jelas sambil dia minum ballo,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan enam botol miras sebagai barang bukti. Dia memastikan jika pemuda tersebut terlibat kasus kriminal maka akan diproses hukum.
“Jika bisa dibina, akan dibina, tapi bila ada unsur pidana, akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.