Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Secara Online, Cepat dan Praktis Lewat HP!

Posted on

Masyarakat Indonesia kini tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mengecek dan membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, semuanya bisa dilakukan secara online dengan cepat dan praktis.

Lantas, bagaimana cara cek dan bayar tagihan PBB secara online?

PBB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Nah, bagi infoers yang ingin mengecek dan membayar tagihan PBB-nya secara online, simak tata cara lengkapnya di bawah ini!

Tagihan PBB dapat dicek melalui laman resmi otoritas pajak yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Berikut tata caranya selengkapnya:

Untuk memudahkan infoers, berikut link resmi otoritas pajak daerah yang ada di beberapa wilayah di Indonesia:

Tagihan PBB dapat dibayarkan secara online melalui mobile banking (m-banking). Sejumlah bank di Indonesia telah menyediakan layanan pembayaran PBB dalam aplikai mobile banking-nya, mulai dari bank BRI, BNI, BCA, hingga Mandiri.

Selain itu, infoers juga membayar tagihan PBB melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Caranya pun cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:

Nah infoers, itulah cara mengecek dan membayar tagihan PBB secara online. Semoga bermanfaat ya!

Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

Link Situs Resmi Otoritas Pajak Berbagai Daerah di Indonesia

Cara Bayar Tagihan PBB Secara Online

Bayar Tagihan PBB Melalui M-Banking

Bayar Tagihan PBB Lewat Marketplace

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *