Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1 miliar di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Bendahara KORMI Makassar berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan kasus ini berawal saat KORMI menerima dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023. Belakangan, dari jumlah tersebut sebanyak Rp 1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemudian karena kejanggalan ini akhirnya dilaporkan ke Inspektorat dan Inspektorat melakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan bahwa dana KORMI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1 miliar. Dana ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka J selaku bendahara,” kata Alamsyah kepada infoSulsel, Rabu (23/4/2025).
Dalam catatan infoSulsel, Kejari Makassar mulai memeriksa 14 orang saksi pada Juli 2024. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan pengurus KORMI Makassar, sementara sisanya dari eksternal pengurus seperti mantan Plt Kadispora Makassar Andi Tenri Engka.
Kejari juga sempat menggeledah kantor KORMI Makassar di Jalan Faisal, Makassar, Senin (14/10/2024). Penyidik Kejari saat itu menyita satu dokumen di kantor KORMI.
Hingga akhirnya Kejari Makassar menetapkan bendahara KORMI Makassar inisial J sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025). Tersangka J juga merupakan ASN di Pemkot Makassar.
“J ini seorang PNS tapi dia bendahara di KORMI. Dia jadi tersangka karena statusnya bendahara di KORMI Makassar. PNS di Pemkot Makassar tapi saya lupa di dinas apa, pegawai Pemkot,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menyebut penyelewengan dana dilakukan J dengan cara menyalahgunakan dana hibah yang berada dalam penguasaan tersangka. Dana yang diselewengkan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka J ini selaku bendahara punya tugas dan kewenangan tentu saja pengelolaan anggaran dana KORMI. Jadi untuk sementara dari barang bukti yang kami punya, tersangka ini menggunakan dana KORMI yang ada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadinya,” kata Alamsyah.
Kejari Makassar masih akan mendalami aliran dana tersebut. Bahkah tidak menutup kemungkinan, kata Alamsyah, kasus ini akan menyeret pihak lain yang terlibat.
“Tentu saja (aliran dana diselidiki), semua informasi yang kami peroleh akan dilakukan pendalaman, termasuk apakah ada potensi tersangka lain, apakah ada pihak lain yang ikut menikmati misalnya atau ada oknum lain yang membantu sehingga terjadinya penyalahgunaan anggaran ini,” terangnya.
“Artinya semua kemungkinan masih terbuka. Intinya kami tetap profesional melakukan kegiatan penyidikan perkara KORMI, namun seperti yang kita ketahui bersama untuk sementara tersangka J inilah yang memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” tambahnya.