Pemkot Makassar Segel THM Helens Play Mart karena Langgar Perizinan Minuman Beralkohol

Posted on

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart usai inspeksi mendadak (sidak). Helens terbukti melanggar perizinan karena tak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol (minol) untuk golongan B dan C atau minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.

“Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman usai sidak, Kamis (24/4/2025).

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Pemkot Makassar melakukan sidak di THM tersebut selama kurang lebih 2 jam. Saat dilakukan pendataan, Satgas menemukan 5 orang anak di bawah umur dan semua pengunjung diminta bubar.

Tim Satgas lalu mengumpulkan botol minuman dari meja-meja pengunjung yang memiliki kandungan alkohol di atas 5%. Tim Satgas juga menurunkan seluruh minuman beralkohol di etalase penjualan THM tersebut.

“Barang yang dijual di etalase Helens Play Mart disegel dan diturunkan dari etalasenya. Sementara untuk minuman di atas 5% yang dibeli para pengunjung juga disegel,” kata Helmy.

Pihaknya mengaku menyita 46 botol dari pengunjung. Barang yang disita itu didata lalu diangkut petugas Satpol PP Makassar untuk diamankan.

“Yang ditransaksikan yaitu 46 botol dari berbagai macam kategori itu juga dilakukan penyegelan atau penyitaan,” jelasnya.

Pihaknya meminta manajemen Helens Play Mart untuk melengkapi perizinan dari tingkat kota hingga pusat. Jika perizinan sudah lengkap maka THM tersebut bisa beroperasi kembali.

“Selanjutnya kami meminta Helens Play Mart untuk memenuhi ketentuan perizinan baik di kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun untuk kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan sidah di THM Helens Play Mart pada Rabu (23/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Sidak dilakukan setelah viral video 2 pria saling berciuman di THM tersebut.

“Kami ada agenda rutin seperti ini, tetapi untuk malam ini tidak, karena insidentil. Tentu ini berkaitan dengan keresahan masyarakat, khususnya setelah ada video viral yang beredar,” ujar Camat Panakkukang, Ari Fadli kepada wartawan di lokasi, Rabu (23/4).

Diketahui, heboh di media sosial dua pria saling ciuman di salah satu THM di Kota Makassar. Dari foto yang diterima infoSulsel, terlihat dua pria yang diduga berada di dalam THM sedang berciuman. Aksi tersebut sontak viral di media sosial hingga menjadi sorotan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *