4 Bulan Buron, Pelajar Pelaku Pembusuran-Pencurian di Maros Ditangkap

Posted on

Pelajar pria berinisial RA (17) akhirnya ditangkap atas kasus pembusuran dan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). RA ditangkap setelah sekitar 4 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Benar, tim Jatanras Polres Maros meringkus pelaku tindak pidana pencurian berinisial RA dengan kekerasan atau curas yang masuk dalam DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan dalam keterangannya, Rabu (28/8/2025).

RA yang masih berstatus pelajar ini diamankan saat berkumpul dengan teman-temannya di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu (27/8) sekitar pukul 00.15 Wita.

“Pelaku yang diamankan RA seorang pelajar asal Marumpa ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ucapnya.

Kepada polisi, RA mengaku melakukan aksinya bersama 6 orang temannya. RA sendiri berperan sebagai joki sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas bersama enam rekannya dengan peran sebagai joki atau pengendara motor,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Maros, Sabtu (29/4) sekitar pukul 01.20 Wita. Saat itu pelaku bersama teman-temannya langsung datang menyerang.

Seorang korban dipukul dengan kunci inggris dan ditembak menggunakan busur. Para pelaku juga mengambil ponsel dan helm korban sebelum meninggalkan TKP.

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban,” ungkapnya.

Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi. RA dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasa atau subsider Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.

Ridwan menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar 6 pelaku lain yang berstatus DPO. “Kami masih mengejar yang 6 orang pelaku lain yang terlibat curas dan pembusuran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *