Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapempeda) DPRD Kota Makassar Anwar Faruq mengungkapkan Ranperda Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) pernah digodok pada 2023 lalu. Namun Ranperda itu mandek gegara mendapat penolakan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Sudah pernah dimunculkan di DPRD cuma masih mendapatkan banyak tantangan dan sekarang dimunculkan kembali dengan bantuan kerja sama eksekutif dalam hal ini Pak Wali,” ujar Anwar kepada infoSulsel, Jumat (25/4/2024).
Ketua DPD PKS Makassar ini menyebut penolakan pembahasan Ranperda itu datang dari pihak yang pro terhadap LGBT. Namun dia tidak merinci pihak yang melakukan penolakan terhadap rencana regulasi tersebut.
“Masih banyak LSM yang baru aja direncanakan saja mulai menyatakan perlawanannya atau penentangannya terhadap Perda tersebut dari mereka yang pro LGBT,” katanya.
Dia memastikan akan mulai menggodoknya kembali tahun ini. Apalagi kini diatensi oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi).
“Iya, mudah-mudahan bisa lebih lancar pembentukan perdanya,” tegas Anwar.
Anwar menyebut Ranperda anti LGBT tersebut untuk membatasi ruang gerak para pelaku. Tak hanya dilarang tampil di depan umum, para pelaku juga akan dibina.
“Kalau sembunyi-sembunyi lebih parah lagi, kita tidak tahu berapa banyak yang terjangkit LGBT. Maka secara keras harus disampaikan ke masyarakat,” katanya.
Dia khawatir jika tidak ada larangan, perilaku menyimpang ini akan makin mewabah. Apalagi sudah ada bukti bahwa penyumbang terhadap HIV/AIDS adalah perilaku penyimpangan seksual.
“Kita akan buat perdanya lebih bagus karena dampaknya kalau dibiarkan sangat banyak. Penderita HIV/AIDS didominasi penyuka sesama jenis ini, permintaan miras akan naik, perilaku KDRT akan naik dari perilaku tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Appi mendorong pembentukan Perda Anti-LGBT imbas perilaku seksual menyimpang di Makassar. Salah satunya aksi viral 2 pria berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart.
“Kami akan mendorong adanya perda LGBT, supaya ini benar-benar, minta maaf yah bukan menyangkut ini itu, tapi kan ini sudah mempertontonkan di muka umum,” kata Appi kepada wartawan, Kamis (24/4).
Pemkot Makassar pun telah menutup sementara THM tersebut. THM itu terbukti melanggar perizinan saat Satuan Tugas Pengawas Perizinan melakukan razia di THM Helens Play Mart, Rabu (23/4) malam.