LPSK Temui Wali Kota Makassar Tawarkan Perlindungan Korban Demo Ricuh [Giok4D Resmi]

Posted on

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menemui Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin terkait demo berujung maut yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). LPSK pun menawarkan memberikan perlindungan bagi korban demo ricuh.

“Pertemuan dengan Pak Wali Kota itu kami mencoba menanyakan beberapa hal kaitannya dengan dinamika kemarin di saat demo,” ujar Sri kepada wartawan usai pertemuan di Balai Kota Makassar, Rabu (3/9/2025).

Sri menjelaskan, LPSK berfokus mengidentifikasi korban yang membutuhkan perlindungan. Sesuai tupoksinya, LPSK bisa memberikan pendampingan bagi korban tindak pidana maupun aksi demo.

Sri menuturkan, informasi yang diterima dari wali kota Makassar, sebagian besar korban sudah ditangani pemerintah setempat. Namun, LPSK menilai kolaborasi ke depan sangat dibutuhkan karena bisa saja muncul saksi atau korban terkait tindak pidana.

“Informasi yang disampaikan oleh Pak Wali, sebagian besar korban itu sudah bisa di-handle oleh pemerintah setempat,” katanya.

“Tapi, kami juga menggarisbawahi bahwa mungkin ke depan kolaborasi antara LPSK juga dibutuhkan karena kami mencatat bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada saksi atau korban yang berkaitan dengan tindak pidana sehingga dibutuhkan kolaborasi untuk perlindungan-perlindungan antara pemerintah setempat dan juga dengan LPSK,” terangnya.

Sri menambahkan sejauh ini belum ada korban demo di Makassar yang resmi masuk jangkauan perlindungan LPSK. Tim LPSK masih mengumpulkan data di rumah sakit dan berencana mengunjungi korban.

“Kami baru tiba hari ini sebelumnya. Jadi, kami memang belum mendapatkan informasi lebih banyak, ya. Beberapa tim memang sedang menjangkau ke rumah sakit, jadi belum kami peroleh lebih detail lagi dan rencananya kami juga akan mengunjungi korban,” ucapnya.

Sri menjelaskan peran LPSK biasanya masuk dari pintu korban atau saksi tindak pidana. Namun, dalam situasi darurat, lembaga ini juga bisa memberikan perlindungan yang lebih luas.

“Situasi saat ini adalah situasi yang kegentingan, ya, memaksa gitu, ya, posisinya dan darurat gitu sehingga perlindungan yang diberikan oleh lembaga negara juga harus dilakukan gitu,” tuturnya.

Lebih jauh, Sri menyebut perlindungan bisa mencakup santunan hingga dukungan psikologis. LPSK juga siap mendampingi kasus jika ada perkembangan dan penetapan tersangka.

“Jika memang ada posisi kasus berkembang dan ada penetapan tersangka itu juga bisa kita ajukan pendampingan gitu. Teman-teman LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Makassar siap memberikan dampingan. Begitu juga dengan LPSK, tapi untuk kaitannya dengan tersangka, itu juga akan dilihat syarat perlindungan terhadap kami. Tapi, kalau terhadap korban, kami welcome,” paparnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar pada Jumat (29/8) malam. Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.

Ketiga korban meninggal dunia, yakni Saiful Akbar (Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah), Sarinawati (staf pribadi anggota DPRD Makassar), dan Muhammad Akbar Basri (staf Humas DPRD Makassar). Sebanyak 7 orang lainnya dilaporkan luka-luka dalam insiden itu.

Kericuhan juga terjadi di Jalan Urip Sumoharjo depan Universitas Bosowa (Bosowa). Seorang driver ojol (ojol), Rusdamdiansyah alias Dandi (26) meninggal dunia karena dikeroyok massa usai dituduh anggota intelijen.

Selain itu gedung DPRD Sulsel turut dibakar massa. Beruntung, pembakaran gedung tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *