Pemuda berinisial AL (23) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, AR (21) yang diambil saat video call sex (VCS). Pelaku sakit hati karena diputuskan oleh korban.
“Betul kita tangani kasus penyebaran konten pornografi, pelaku AI menyebarkan tangkapan layar VCS-nya sama pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh kepada infoSulsel, Senin (8/9/2025).
Saleh mengatakan, keduanya berpacaran sejak 2022. Pelaku secara diam-diam merekam saat melakukan video call sex dengan korban ketika masih berstatus pacaran pada Mei 2025 lalu.
“AL berpacaran dengan korban, AR sempat melakukan VCS namun tersangka tanpa sepengetahuan korban melakukan perekaman layar pada handphone miliknya,” terang Saleh.
Belakangan, hubungan keduanya kandas. AL lantas menyebarkan tangkapan layar VCS dengan korban ke teman-temannya di indekos Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, pada Minggu (25/5).
“Tersangka mengirimkan tangkapan layar VCS kepada teman-temannya dan juga korban,” ujar Saleh.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan AL ke polisi dengan didampingi keluarganya. Polisi pun memanggil AL untuk diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/8).
“Korban didampingi keluarganya keberatan atas kejadian ini, mereka melaporkan dan kami memanggil pelaku kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini, polisi melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
“Pelaku sudah ditahan,” pungkasnya.