Alasan DPRD Makassar Sewa Kantor di Perumnas Hertasning Rp 450 Juta Setahun

Posted on

DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan untuk menyewa kantor sementara di Perumnas Hertasning dengan harga Rp 450 juta per tahun. Lokasi tersebut dipilih karena paling strategis dan tidak jauh dari lokasi kantor lama yang dibakar massa.

“Di samping memang tidak terlalu jauh untuk anggota dewan mobilisasinya, melihat kantornya,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar Andi Rahmat Mappatoba kepada wartawan di Bali Kota Makassar, Selasa (9/9/2025).

Lokasi kantor sementara yang cukup dekat dari kantor lama tersebut juga disebut bisa menghilangkan rindu bagi anggota dewan. Sehingga, mereka bisa sesekali melihat kondisi kantor yang dibakar.

“Dan kalau kita rindukan kantor, tidak terlalu jauh,” ucapnya.

Namun demikian, kantor sementara itu akan lebih dahulu dibenahi sebelum resmi dimanfaatkan sebagai kantor sementara. Rahmat menyebut ada beberapa bagian bangunan gedung yang perlu perawatan khusus.

“Sekiranya memang kita perbaiki dulu. Ada beberapa memang yang kita perlu rehabilitasi. Ada plafon, terkait juga dengan lantai-lantainya, yang memang perlu perawatan khususlah,” bebernya.

Rahmat mengungkapkan penggunaan gedung Perumnas Hertasning kini sisa menunggu finalisasi. Dia menyebut biaya sewa kantor sementara itu ditaksir mencapai Rp 450 juta per bulan.

“Pengajuan awalnya itu, mudah-mudahan deal, itu Rp 450 juta per tahun. Insyaallah. Jadi, kami sudah pertemuan terakhir kemarin. Sudah penjajakan akhir. Kami undang juga beberapa pimpinan dewan ke sana,” katanya.

Di sisi lain, Rahmat membeberkan kerugian sementara akibat gedung DPRD terbakar telah tercatat mencapai Rp 70 miliar untuk mebel dan perangkat elektronik. Sementara kerugian bangunan masih dalam tahap taksasi.

“Untuk mebeler dan perangkat elektronik sudah tercatat. Kurang lebih Rp 70 miliar. Kalau untuk gedung belum ada rinciannya,” ujar Rahmat.

“Sekarang, kan, memang lagi ditaksasi untuk Kementerian PU. Balai kan sudah turun kemarin melihat taksasinya, khususnya untuk total kerugian gedung. Kita tunggulah rilisnya,” paparnya.

Diketahui, gedung DPRD Makassar juga diasuransikan dengan premi Rp 80 juta per tahun. Saat ini pihak asuransi masih menghitung nilai koveran yang akan diterima.

“Masih dalam tahap penghitungan juga pihak asuransi. Yang jelas memang alhamdulillah asuransi kita terkover. Preminya memang masih sementara berjalan,” tutur Rahmat.

Tersangka kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel kini menjadi 32 orang. Polda Sulsel menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Senin (8/9).

Tersangka kerusuhan di kantor DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang berusia dewasa dan 1 anak di bawah umur. Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Sementara tersangka kericuhan di DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya. Khusus tindak pidana di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

Sementara tersangka di kasus DPRD Makassar ada yang dijerat Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 (penadahan). Selain itu ada tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik.

Tersangka Kerusuhan Kini 32 Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *