Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan senilai Rp 600 ribu pada triwulan III dan IV tahun ini. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar yang dikutip infoSulsel pada Sabtu (13/9/2025).
Nah bagi infoers yang ingin tahu apakah termasuk sebagai penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya dengan mudah dan cepat. Pemerintah telah menyediakan layanan resmi untuk memudahkan infoers mengeceknya secara online.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Simak langkah-langkahnya di bawah ini!
infoers bisa mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Pospay. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan infoers telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk lebih jelasnya, berikut panduan lengkapnya:
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut kriteria atau syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
Hingga Sabtu, 13 September 2025, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penyaluran BSU berikutnya, termasuk untuk periode September 2025.
Namun, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada kemungkinan program BSU kembali dilanjutkan pada sisa tahun 2025 ini. Karena itu, para pekerja disarankan untuk rutin memantau situs dan media sosial resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Untuk memudahkan infoers, berikut tautan website dan media sosialnya:
Itulah informasi seputar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat ya, infoers!