Kuasa Hukum Tegaskan Hamzah Ahmad Divonis Bebas dari Perkara Tantiem PDAM

Posted on

Kuasa hukum Hamzah Ahmad, Hasman Usman menegaskan kliennya divonis bebas dalam perkara tantiem PDAM Makassar. Dia menilai perkara lama tersebut sengaja dimunculkan kembali usai Hamzah Ahmad masuk dalam empat nama jajaran direksi PDAM yang lulus seleksi Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK).

Hamzah Ahmad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 8 Januari 2024, lalu. Hamzah Ahmad saat itu dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

“Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

“Hakim pun membebaskannya dari semua tuntutan, seraya memerintahkan ia segera keluar dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa uang sitaan Rp 800 juta. Hak-hak sipil Hamzah juga dipulihkan,” sambungnya.

Jaksa penuntut umum sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan bebas tersebut. Namun, MA justru menguatkan vonis bebas PN Makassar terhadap Hamzah Ahmad dengan nomor putusan 5925 K/Pid.Sus/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024.

“Putusan ini menegaskan klien kami tidak bersalah sejak awal. Nama baik beliau harus dipulihkan,” katanya.

Hasman Usman menyoroti munculnya pandangan yang menyebut Hamzah memiliki catatan buruk. Dia menegaskan pandangan tersebut telah mengabaikan fakta hukum yang ada.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” ujar Hasman.

Hasman juga mempertanyakan motif pihak yang menyoroti lulusnya Hamzah Ahmad dalam seleksi jajaran direksi PDAM Makassar. Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,”katanya.

Perkara Lama Dimunculkan Kembali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *