Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama, yakni penerapan good corporate governance (GCG), penguatan manajemen risiko, pengendalian internal, serta penguatan satuan pengawas internal perusahaan.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, yang juga merupakan Plt Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda yang digelar di Aula Tirta Dharma, Kantor Pusat PDAM Makassar, Kamis (18/9/2025).
MoU ini menjadi kelanjutan dari rangkaian kegiatan Inhouse Training bertema “Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pencegahan Kecurangan” yang digelar sehari sebelumnya di tempat yang sama.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad mengatakan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi tata kelola perusahaan yang lebih kokoh, transparan, dan berintegritas.
“Hari ini adalah momen penting dalam perjalanan PDAM Makassar. Jika kemarin kita memperkuat sisi pengetahuan dan kapasitas SDM lewat pelatihan, maka hari ini kita memperkuat landasan kelembagaan melalui kerja sama strategis dengan BPKP,” ujar Hamzah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Anca sapaan Akrab Hamzah Ahmad memaparkan sejumlah persoalan internal perusahaan dalam tiga tahun terakhir yang saat ini menjadi tantangan utama. Mulai dari posisi kinerja PDAM Makassar yang berada di urutan ke-9 dari 23 kabupaten/kota di Sulsel, tingginya tingkat kehilangan air (non-revenue water) yang mencapai 51 persen, hingga potensi denda besar akibat persoalan administrasi pengelolaan air baku dan pajak.
Selain itu, Hamzah juga menyebut beban pegawai yang mencapai sekitar Rp 18 miliar per tahun belum diimbangi dengan kontribusi optimal pada kinerja perusahaan. Sementara tingkat pertanggungjawaban perjalanan dinas tiga tahun terakhir yang mencapai Rp 12 miliar masih dinilai tidak lengkap.
“Kami sadar keberhasilan perusahaan ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas layanan, tetapi juga kekuatan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses bisnis. Karena itu, kami menyambut kerja sama ini dengan penuh antusias sebagai bagian dari transformasi menuju perusahaan yang bersih dan dipercaya publik,” tegasnya.
Untuk itu, Hamzah berharap dengan dukungan BPKP dapat membantu PDAM Makassar memperkuat sistem pengendalian internal, budaya kerja berintegritas, dan tata kelola yang lebih sehat sehingga dapat mengembalikan kejayaan PDAM Makassar seperti pada masa 2013-2014 saat berhasil meraih predikat terbaik nasional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Rasono menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia menyebut kerja sama ini penting untuk mempercepat perbaikan tata kelola, penguatan manajemen risiko, dan pengendalian internal di tubuh PDAM Makassar yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah besar di banyak perusahaan daerah.
“Kami siap mendampingi PDAM Makassar agar pengelolaan perusahaan berjalan efektif, efisien, dan patuh pada ketentuan. BPKP bukan hanya datang untuk mengaudit dan mencari temuan, tetapi menjadi mitra dalam proses perbaikan,” ujar Rasono.
Rasono menambahkan, PDAM memiliki peran vital sebagai penyedia layanan publik sekaligus entitas bisnis daerah. Karena itu, perusahaan harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan dengan pencapaian keuntungan yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyampaikan pentingnya pengelolaan risiko, pencegahan kecurangan, dan kepatuhan terhadap perizinan, perpajakan, serta standar operasional sebagai bagian dari upaya perbaikan menyeluruh. BPKP, kata dia, akan memberikan pendampingan teknis, asistensi, hingga konsultasi berkelanjutan untuk memastikan implementasi GCG dan manajemen risiko berjalan konsisten.
“Dengan komitmen bersama, kami yakin PDAM Makassar bisa bangkit dan kembali menjadi salah satu perusahaan air minum terbaik di Indonesia Timur,” tutur Rasono.