Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini. Annar menjadi terdakwa terakhir dari 15 terdakwa, yang divonis dalam perkara ini.
“Hari ini sidang putusannya (Annar Sampetoding),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (1/10/2025).
Sidang putusan akan berlangsung di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, sekitar pukul 11.00 Wita. Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan membacakan amar putusannya, didampingi oleh dua hakim anggota lainnya yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Sebagai informasi, sidang putusan Annar sedianya digelar pekan lalu, Rabu (24/9). Namun batal digelar lantaran majelis hakim belum siap membacakan amar putusannya terhadap Annar.
“Majelis hakim belum siap dengan putusannya, karena kami bertiga mengikuti pelatihan KUHP baru dan juga kami mengerjakan serangkaian tes sampai malam hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha membeberkan alasan penundaan dalam persidangan.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Annar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Annar dinilai terbukti melakukan tindak pidana menyuruh Terdakwa Syahruna untuk memproduksi uang palsu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya di PN Sungguminasa, Rabu (27/8).
“Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.
Jaksa menilai perbuatan Annar tersebut melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama primair penuntut umum.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.