Perlawanan Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Usai Divonis 5 Tahun Bui

Posted on

Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menolak menerima vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Annar menyatakan banding usai putusan itu dibacakan.

Annar mulanya menjalani sidang putusan di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (1/10). Selain divonis 5 tahun penjara, Annar juga dihukum membayar denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Dyan Martha.

“Denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Annar dinyatakan terbukti bersalah sebagai pihak yang menyuruh Syahruna sekaligus memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu. Perbuatannya tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum,” jelas hakim.

Hakim Dyan turut membacakan pertimbangan dalam putusannya tersebut. Perbuatan Annar dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

“(Hal yang memberatkan) Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” papar hakim.

Annar yang ditanya soal putusan majelis hakim itu langsung menyatakan banding. Keputusan Annar turut didukung oleh kuasa hukumnya.

“Kami mengajukan banding,” ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin menyebut uang yang ditransferkan kepada Syahruna memang benar untuk membeli kertas dan tinta. Namun, bahan itu diperuntukkan membuat alat peraga kampanye Pilgub Sulsel 2024, bukan untuk membuat uang palsu.

“Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” kata Jamal kepada wartawan usai persidangan, Rabu (1/10).

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu. Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Annar selaku pihak yang menyuruh Syahruna untuk membuat uang palsu tersebut.

“Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” paparnya.

“Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *