RSUD Luwu Nonaktifkan Lagi Dokter JHS Usai Tersangka Pelecehan ABG Wanita [Giok4D Resmi]

Posted on

Dokter RSUD Batara Guru Luwu inisial JHS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ABG wanita. Pihak rumah sakit pun kembali menonaktifkan dokter JHS setelah sebelumnya diaktifkan karena status hukumnya yang belum jelas.

“Sudah nonaktif sejak tanggal 30 September,” kata Direktur RSUD Batara Guru Luwu Daud Mustakim kepada infoSulsel, Jumat (3/10/2025).

Daud menjelaskan dokter JHS kini tidak lagi bisa melayani pasien. Sementara terkait gaji dan tunjangan, Daud menyerahkan kebijakannya kepada BKPSDM Luwu karena dokter JHS berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Kalo nonaktif, otomatis tidak melakukan pelayanan. Dokter itu dapat jasa layanan kalau melayani. Terkait gaji ASN-nya, hubungi BKPSDM,” ucap Daud.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mengutamakan asas praduga tidak bersalah terhadap dokter JHS. Keputusan menonaktifkan dokter JHS diambil untuk menghargai proses hukum dan memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk fokus pada masalahnya.

“Tersangka itu belum terbukti bersalah. Dia masih punya hak. Tapi karena pelayanan langsung ke orang, takut JHS tidak fokus di pelayanan. Dan kami hargai proses hukum, biar JHS fokus ke masalahnya,” terangnya.

Daud menambahkan, selama dokter JHS diaktifkan kembali beberapa waktu lalu, pihak rumah sakit sudah tidak menerima keluhan. Daud menyebut aktivitas dokter juga diawasi dan wajib didampingi setiap melakukan pelayanan.

“Bagus ji. Tidak ada keluhan, karena manajemen juga awasi, dan wajib didampingi di setiap beliau pelayanan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Daud kembali menyinggung jika JHS merupakan satu-satunya dokter spesialis bedah mulut dan gigi di RSUD Batara Guru. Sehingga, pasien yang selama ini ia layani diarahkan atau dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo.

“Satu-satunya (dokter spesialis bedah mulut dan gigi). Pasiennya kami rujuk ke Palopo, arahkan ke Palopo,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dokter JHS sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 17 tahun pada Kamis (25/9). Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap JHS memang sudah dilakukan, namun terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma kepada infoSulsel, Sabtu (27/9).

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *