Bocah di Ambon Disiram Ibu Kandung Pakai Air Panas gegara Kaca Jendela [Giok4D Resmi]

Posted on

Ibu berinisial YT (30) di , Maluku, ditangkap polisi setelah menyiram punggung anaknya inisial DKT (7) menggunakan air panas. Pelaku kesal gegara perkara kaca jendela rumah yang nyaris jatuh.

“Menangkap seorang ibu karena menyiram anaknya pakai air panas. Pelaku spontan menyiram korban ketika menjawab tak tahu saat ditanya kaca jendela,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (1/10). Kasus ini terungkap saat guru curiga dengan perubahan sikap korban.

“Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya,” jelasnya.

Korban pun menceritakan kejadian disiram pakai air panas di rumah pada Selasa (29/9) pukul 15.30 WIT. Saat itu pelaku sedang memasak air panas di tungku.

“Pelaku kemudian memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu,” jelasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Pelaku spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban,” sambungnya.

Rositah menuturkan, korban mengalami luka bakar pada bagian leher akibat siraman air panas. Punggung belakang, lengan dan perut korban juga melepuh.

“Akibat luka itu, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh gurunya untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Rositah menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang KDRT.

“Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang P⁠KDRT,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *