Direktur Utama PT Daeng Cahaya Abadi, Ahmad Jaelani selaku pengembang perumahan Pesona Adnin di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara usai diduga menipu 90 user. Dia mengakui ada kesalahan manajemen dan berjanji akan melakukan pembangunan rumah atau mengembalikan dana pembeli.
“Iya ada memang keterlambatan mengenai progres, tapi saya komunikasikan, saya sampaikan juga ke user untuk diberikan waktu sampai di November ini. Ada pengembalian, serta ada pembangunan,” kata Ahmad kepada infoSulsel, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa pada awal proses pembebasan lahan, pihaknya telah memberikan panjar kepada warga pemilik lahan. Dia juga sempat meminta dibuatkan perjanjian, namun pihak desa menyarankan agar pelunasan dilakukan terlebih dahulu sebelum penerbitan sporadik.
“Waktu mau dibebaskan kami berikan panjar ke masyarakat, pertama saya minta perjanjian tapi dari Pak Desa dia mengatakan bayar (lunasi) dulu baru terbitkan sporadik,” katanya.
Belakangan, kata Ahmad, muncul klaim kepemilikan lahan dari pihak kerajaan Marusu yang kemudian melayangkan somasi. Namun dia memastikan masalah ini telah selesai dan siap melanjutkan pembangunan.
“Ada yang mengklaim lahan tersebut dari pihak kerajaan Marusu yang berikan saya somasi. Sehingga ada keterlambatan. Jadi itu saya benahi dulu, sehingga ada muncul komitmen dengan perwakilan Karaeng Marusu ini,” katanya.
“Alhamdulillah sudah (selesai), cuma begitu waktu sudah lewat sehingga progres belum berjalan. Akhirnya beberapa user minta pengembalian dana. Agak kewalahan ini untuk jalankan progres sambil pengembalian dana,” tambahnya.
Dia mengklaim sudah berkoordinasi dengan perwakilan user atau pembeli untuk diberikan waktu hingga November 2025. Dia akan melanjutkan pembangunan atau mengembalikan dana pembeli.
“Saya ada juga yang penyampaian ke user lewat perwakilannya terkait keterlambatan untuk saya diberikan waktu sampai November ini untuk pengembalian dana untuk yang mau pengembalian dana, serta yang masih mau menunggu progres,” jelasnya.
Dia mengaku tak ada niat untuk melakukan penipuan usai dilaporkan ke polisi. Dia mengaku keterlambatan pembangunan ini karena kesalahan manajemen dan siap bertanggung jawab.
“Dari saya pribadi tidak ada niat untuk menipu, murni ini mungkin kesalahan manajemen dari saya. Saya akan bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak user,” ujarnya.
Sementara sertifikat tanah kaveling, kata Ahmad, butuh waktu minimal 6 bulan. Pasalnya, dia mesti harus menyelesaikan legalitas lahan tersebut untuk terbitnya sertifikat kaveling.
“Masih progres, baru kita urus legalitasnya, mungkin butuh waktu kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 90 orang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Polisi yang menerima laporan korban masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dialami oleh para user Perumahan Pesona Adnin yang terletak di Jalan Poros Kariango, Kecamatan Mandai. Rumah dan sertifikat tanah kaveling yang mereka beli tidak kunjung diberikan developer.
“Total kurang lebih 90 user. Kerugian ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 1 miliar, ada juga Rp 200 juta,” kata salah seorang user perumahan, Robi kepada infoSulsel, Sabtu (4/10).
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan mengaku telah menerima laporan warga ini. Pihaknya memastikan kasus ini sedang diselidiki.
“Laporannya sudah diterima dan sementara ditindaklanjuti, dilakukan pendalaman berupa pemeriksaan kepada pihak terkait,” katanya.
Dia mengklaim sudah berkoordinasi dengan perwakilan user atau pembeli untuk diberikan waktu hingga November 2025. Dia akan melanjutkan pembangunan atau mengembalikan dana pembeli.
“Saya ada juga yang penyampaian ke user lewat perwakilannya terkait keterlambatan untuk saya diberikan waktu sampai November ini untuk pengembalian dana untuk yang mau pengembalian dana, serta yang masih mau menunggu progres,” jelasnya.
Dia mengaku tak ada niat untuk melakukan penipuan usai dilaporkan ke polisi. Dia mengaku keterlambatan pembangunan ini karena kesalahan manajemen dan siap bertanggung jawab.
“Dari saya pribadi tidak ada niat untuk menipu, murni ini mungkin kesalahan manajemen dari saya. Saya akan bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak user,” ujarnya.
Sementara sertifikat tanah kaveling, kata Ahmad, butuh waktu minimal 6 bulan. Pasalnya, dia mesti harus menyelesaikan legalitas lahan tersebut untuk terbitnya sertifikat kaveling.
“Masih progres, baru kita urus legalitasnya, mungkin butuh waktu kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 90 orang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Polisi yang menerima laporan korban masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dialami oleh para user Perumahan Pesona Adnin yang terletak di Jalan Poros Kariango, Kecamatan Mandai. Rumah dan sertifikat tanah kaveling yang mereka beli tidak kunjung diberikan developer.
“Total kurang lebih 90 user. Kerugian ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 1 miliar, ada juga Rp 200 juta,” kata salah seorang user perumahan, Robi kepada infoSulsel, Sabtu (4/10).
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan mengaku telah menerima laporan warga ini. Pihaknya memastikan kasus ini sedang diselidiki.
“Laporannya sudah diterima dan sementara ditindaklanjuti, dilakukan pendalaman berupa pemeriksaan kepada pihak terkait,” katanya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.