Kubu Sari Ungkap Darmawangsyah Muin Terima Rp 4 M Terkait Proyek Jalan Lutra

Posted on

Pihak mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti mengungkap Darmawangsyah Muin menerima uang sebesar Rp 4 miliar terkait pemenangan proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara (Lutra) pada 2020 silam. Darmawangsyah Muin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel disebut menerima uang tersebut secara bertahap.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Sari, Muhammad Syafril dan Mulyarman usai sidang putusan terhadap Sari di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10). Menurut pihak Sari, Darmawansyah Muin melalui stafnya menerima masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar.

“Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, dan kalau kita lihat fakta-fakta hukum di persidangan, saksi-saksi, itu ada yang menerangkan bahwa ada sejumlah uang kalau saya tidak salah Rp 4 miliar. Itu diberikan beberapa kali kesempatan, kalau saya tidak salah ya. Nanti diperjelas dengan jaksanya, itu 1,5 dulu, kemudian 2,5, itu kan diserahkan kepada staffnya Darmawangsyah Muin,” ujar Muhammad Syafril kepada wartawan.

Syafril menyebut Darmawangsyah Muin mulanya memberikan arahan kepada PT Aiwondeni Permai agar mengikuti lelang proyek Sabbang-Tallang senilai Rp 55.671.443.800 atau sekitar Rp 55,6 miliar. Sebagai informasi, tiga orang petinggi PT Aiwondeni Permai yakni Marlin Sianturi selaku direktur, Ong Onggianto Andres sebagai pimpinan cabang, serta Baharuddin Januddin selaku General Superintendent (GS), turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Dalam persidangan juga terdakwa lain itu mengatakan kami disuruh Darmawangsyah Muin untuk mengikuti lelang ini. (Terdakwa) Dari pihak PT-nya (yang memberikan keterangan),” jelasnya.

Sementara itu, Mulyarman mengatakan pemberian uang kepada Darmawangsyah Muin diungkapkan oleh terdakwa Ong Onggianto. Menurut pengakuan terdakwa, kata Mulyarman, uang itu diberikan secara tunai.

“Pak Ong yang sampaikan kemarin (di persidangan), karena JPU itu kemarin menampilkan itu buktinya bukti chat WA, ada gambar-gambar apa namanya, ditanyami kapan penyerahannya ini, kan penyerahannya tunai, tidak ada transfer,” jelas Mulyarman.

Muhammad Syafril mengatakan Darmawangsyah juga memberikan arahan kepada Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Aiwondeni Permai dalam proses lelang proyek Sabbang-Tallang. Namun menurut dia, Sari tidak mengikuti arahan tersebut.

“Dia (Sari) diarahkan (menangkan PT Aiwondeni), tapi dia tidak menjalankan perintahnya Darmawangsyah Muin. Bahasa (dari Darmawangsyah Muin) ini proyek saya,” kata Syafril.

“Tetapi Ibu Sari cuma mengatakan iya Pak selama memenuhi persyaratan, selama perusahaannya memenuhi syarat. Jadi yang perlu digarisbawahi, selama perusahaannya memenuhi syarat, kenapa tidak,” imbuhnya.

Kendati pihak Sari membantah mengikuti arahan Darmawangsyah Muin, PT Aiwondeni Permai pada akhirnya tetap menjadi pemenang lelang proyek Sabbang-Tallang. Syafril pun berdalih pemenangan itu diatur oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) tanpa sepengetahuan Sari.

“Kesalahannya, Ibu Sari tidak mengontrol tim Pokja-nya, ternyata perusahaan (PT Aiwondeni) ini tidak memenuhi syarat kenapa bisa lolos,” terangnya.

Selain itu, pihak Sari turut mengakui telah melanggar kode etik dengan menemui Darmawangsyah Muin saat itu hingga tiga kali. Sari juga mengaku telah memberikan secarik kertas yang berisikan alamat PT Aiwondeni kepada tim Pokja.

“Kami sudah katakan dalam nota pembelaan kami bahwa kertas itu perintahnya Ibu Sari, periksa ini alamat benar tidak, ada perusahaan konstruksi, bukan temui. Tapi yang dilakukan tim Pokjanya kan menemui (pihak PT Aiwondeni),” katanya.

Majelis hakim PN Makassar sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta terhadap Sari. Majelis hakim menilai Sari terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berujung kerugian negara Rp 7,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sari Pudjiastuti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir membacakan amar putusannya di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, Senin (6/10).

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjutnya.

Sari dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Sari sendiri tidak menyatakan banding terhadap putusan itu.

“Saya menerima,” ujar Sari kepada majelis hakim.

Syafril menuturkan kliennya itu menerima putusan hakim karena sadar akan kesalahannya yang tidak mengontrol tim Pokja selama proses lelang proyek Jalan Sabbang-Tallang. Sehingga menyebabkan dimenangkannya perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Beliau sudah sadari kesalahannya bahwa dari awal saya sudah tidak kontrol ini Pokja, begitu saya serahkan surat tugas, dia tidak pernah lagi monitor,” jelas Syafril.

“Beliau sudah bilang kalau saya dianggap korupsi karena meloloskan (PT Aiwondeni) saya tidak terima. Tapi kalau saya dianggap lalai, dan dia akui dia lalai karena tidak mengontrol tim Pokja, saya terima. Tapi kalau hukuman saya tinggi, saya tidak terima,” terangnya.

Sari membantah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek Sabbang-Tallang. Dia juga membantah mengikuti arahan dari Darmawangsyah untuk memenangkan PT Aiwondeni.

“Bukti-bukti yang dihadirkan sama jaksa, maupun saksi-saksi yang dihadirkan sama jaksa, tidak ada satu pun barang bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa Ibu Sari ini menerima hasil korupsi,” ucap Syafril.

Ia turut menyampaikan jika kliennya merasa tidak adil telah dihukum dan dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Sementara pihak yang jelas menerima aliran dana tersebut tidak diproses secara hukum.

“Kemudian beliau (Sari) dihukum, merasa tidak adil karena ada yang menerima (aliran dana korupsi). Kalau Ibu Sari yang tidak terima apa-apa dihukum, masa yang diterima tidak dihukum. Itu sih kalau dari beliau,” kata Syafril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *