Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-Leang Terkait Dugaan Pungli PTSL | Info Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Kelurahan Leang-Leang. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).

“Tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan untuk mencari dan melengkapi barang bukti dan dokumen terkait dugaan pungli dari SKB tiga menteri terkait dengan program PTSL bersumber dari APBN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Pihak Kejati menggeledah kantor Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Maros, pada Kamis (9/10). Febriyan mengatakan pengurusan sertifikat seharusnya gratis dengan adanya PTSL.

“Bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan segala bentuk pelayanan birokrasi dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai aturan dan bebas pungli,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros Sulfikar mengatakan kasus dugaan pungli ini mulai diusut sejak akhir Agustus dan telah memeriksa 240 orang saksi. Pihaknya juga telah memeriksa oknum kelurahan dan BPN/ATR.

“Sejak akhir Agustus kami sudah penyidikan kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Leang-Leang. Kami sudah memeriksa 240 orang yang terdiri pemilik lahan, oknum kelurahan dan petugas BPN,” kata Sulfikar.

Sulfikar mengungkapkan pihaknya menyita 121 dokumen dan 1 flashdisk dalam penggeledahan tersebut. Dia menyebut sebanyak 900 bidang tanah di Leang-leang masuk dalam program PTSL.

“Di Kelurahan Leang-Leang jumlah tanah yang masuk dalam program PTSL sebanyak 900 bidang dengan jumlah pemilik 500 orang. Warga diminta menyetor ke oknum kelurahan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” bebernya.

Dia menambahkan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dari kasus pungli PTSL di Leang-Leang. Saat ini pihaknya dalam tahap perampungan berkas sebelum melakukan penetapan tersangka.

“Calon tersangka sudah ada. Sekarang tinggal perampungan pemeriksaan saksi sebelum penetapan,” pungkasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *