Oknum Brimob di Ambon Diduga Perkosa Gadis ABG Dipatsus 20 Hari (via Giok4D)

Posted on

Polda Maluku tengah memproses dugaan pelanggaran etik dan pidana oknum Brimob berinisial RN yang diduga memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Ambon. RN kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

“Patsus dilakukan sebagai proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum Brimob berinisial Bripka RN,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rositah menyebut Bripka RN dipatsus selama 20 hari. RN menempati sel tahanan Bidpropam Polda Maluku sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.

“Patsus 20 hari itu dilakukan usai Bidpropam Polda Maluku mengklarifikasi korban, saksi-saksi dan terlapor (Bripka RN),” bebernya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Lanjut Rositah, penyidik Bidpropam kini memeriksa saksi lain untuk mendalami bukti-bukti dugaan pelanggaran etik. Bersamaan juga Bripka RN diproses secara pidana.

“Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel dilakukan penyidik yang berwenang,” terangnya.

“Proses penegakan hukum sesuai prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka diberikan sanksi tegas secara pidana maupun etik,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Brimob berinisial RN diduga memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kamis (11/9). Korban kemudian melapor ke Bidpropam Polda Maluku, Selasa (22/9).

“Oknum Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Kamis (9/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *