Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 1,7 juta batang rokok ilegal dan 298 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) periode Januari-September 2025. Petugas Bea Cukai juga mengamankan dua orang pengedar rokok ilegal.
“Hingga triwulan ketiga, telah dilakukan 171 penindakan dengan total penyitaan 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
Dawny mengatakan, barang bukti yang disita pada saat penindakan itu nilainya ditaksir Rp 2,7 miliar. Dalam penindakan di 12 kabupaten/kota, kasus terbanyak berada di Parepare.
“Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 1,7 miliar. Kota Parepare menjadi wilayah dengan penindakan tertinggi, yakni 485.940 batang rokok,” paparnya.
Dia mengungkapkan ada dua pengedar rokok ilegal yang ditangkap di Kabupaten Soppeng. Kedua pengedar rokok ilegal itu kini menjalani penyidikan di kantor Bea Cukai Makassar.
“Kami melakukan operasi bersama dengan wilayah dan kantor Bea Cukai Makassar melakukan penindakan di Kabupaten Soppeng, kita dapat 2 orang. Nah 2 orang ini kita tangkap, kita bawa bersama barang bukti,” ujarnya.
Kedua pengedar rokok ilegal itu diproses lebih lanjut karena tidak bisa membayar denda administrasi 3 kali nilai cukai. Sehingga Bea Cukai melanjutkan penyidikan kedua pelaku.
“Dan karena tidak mampu membayar denda administrasi bertukar ultimum remedium tadi atau 3 kali nilai Cukai, maka dilakukan penyidikan tindak pidana Cukai,” jelasnya.
Dawny menjelaskan, kedua pelaku sudah diintai oleh pihak intelijen Bea Cukai. Keduanya mengambil barang ilegal dari luar Sulawesi.
“Itu pengedar. Tidak (punya pabrik), dia ngambil dari luar. Jadi ini memang sudah operasi intelijen, diikuti, kemudian istilahnya kontrol delivery, sehingga diperoleh siapa penerima barangnya,” ujarnya.
Dia menuturkan pelaku pengedar rokok ilegal banyak yang sudah ditindak. Namun mereka diberi kebijakan restorative justice dengan membayar denda.
“Jadi kalau pelaku banyak kita tangkap. Cuman karena mereka bersedia membayar 3 kali nilai cukai, otomatis restorative justice. Jadi mereka tidak dikenakan penyidikan tindak pidana,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku yang ditangkap kebanyakan menggunakan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan. Rokok ilegal dipasarkan dengan nama dan gambar barang lain melalui media sosial.
“Itu kan sebenarnya skema bagaimana seseorang menjual barang tanpa ketahuan. Salah satunya yang paling gampang kan menggunakan skema marketplace dan lewat jasa titipan,” ujarnya.