Pria bernama Agus (44) di Kota Jayapura, Papua, bernasib tragis saat merakit bom ikan diduga menggunakan bahan peledak dari mortir peninggalan perang dunia ke II di rumahnya. Bom ikan tersebut tiba-tiba meledak dan membuat korban tewas mengenaskan.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di belakang Gunung Perumahan Ampera Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Minggu (27/4). Ledakan bom ikan tersebut membuat korban terluka parah dan meninggal di tempat.
“Seorang warga bernama Agus meregang nyawa (tewas) saat sedang merakit bom ikan (dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan perang dunia ke II,” ujar Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Huda mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri korban yang berada di dapur rumahnya. Saat itu, istri korban dikejutkan dengan suara ledakan.
“Setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut, dan sudah tidak bernyawa,” katanya.
Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura. Polisi yang menerima laporan mendatangi rumah sakit dan tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan/serpihan bom mortir,” terang Huda.
Huda menuturkan dari hasil pemeriksaan korban meninggal akibat kelalaian saat merakit bom ikan. Apalagi korban menggunakan bahan dasar dari mortir peninggalan perang dunia ke-2
“Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalaian sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan perang dunia ke-2,” bebernya.
Huda mengungkapkan pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi. Korban pun telah dimakamkan pihak keluarga.
Huda mengimbau warga untuk tidak menggunakan bom ikan karena berbahaya. Selain itu, penggunaan bom ikan melanggar dan pelakunya terancam 6 tahun penjara.
“(Bom ikan) tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan, selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkasnya.