Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos PKH Usai Diduga Terlibat Judol - Giok4D

Posted on

Seorang nenek berinisial LN (63) dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini setelah akun LN terdeteksi terlibat aktivitas judi online (judol) oleh sistem Kementerian Sosial (Kemensos).

“Itu kan diperiksa data dirinya di aplikasi Kemensos. Nah, di situ kan ada semua keterangan, termasuk indikasi judi online,” ujar Koordinator Pendamping PKH Takalar, Achmad Kahar kepada infoSulsel, Rabu (15/10/2025).

Kahar menjelaskan temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan data oleh dinas sosial bersama pendamping PKH. Mereka kemudian melakukan verifikasi faktual (verfak) di rumah LN di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Selanjutnya itu kita verfak di lapangan, mengunjungi rumah nenek bersama kelurahan setempat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, LN membantah tudingan bahwa dirinya terlibat judi online. LN bahkan mengaku tidak memiliki ponsel karena tidak mengetahui cara mengoperasikannya.

“Setelah itu, dia sanggah, si nenek ini sanggah. Kan kebetulan dia sendiri di KK. Dia sanggah dan katanya tidak bisa main HP apa segala macam,” tambahnya.

Kahar mengaku perkara ini masih akan didalami lebih lanjut. Pihaknya enggan berspekulasi soal dugaan data atau akun LN dipakai orang lain hingga disalahgunakan untuk mengakses situs judol.

“Belum ditemukan (dugaan akun milik LN digunakan orang lain). Pengakuannya pada saat kami ke sana, si nenek ini jangankan punya HP, dia tidak tahu operasikan HP,” ucap Kahar.

Kahar menyampaikan LN sebelumnya masih menerima bantuan pada tahap I (Januari-Maret) tahun ini. Namun, bantuannya dihentikan setelah terdeteksi indikasi judi online pada tahap II (April-Juni).

LN seharusnya menerima bantuan sembako senilai Rp 600 ribu setiap 3 bulan atau setara Rp 200 ribu per bulan. Selain itu, dia juga terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Tahap I menerima. Di tahap II sudah indikasi di situ, jadi setop. Tahap III tidak (terima) karena sementara proses pelaporan toh,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *