Pemilihan ketua RT/RW di , Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dibuat dengan konsep mirip pemilihan umum (pemilu). Pemkot Makassar akan menggandeng KPU Makassar untuk mengawal pelaksanaannya.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat menegaskan, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga. Pihaknya menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya ketua RT/RW.
“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Yasir menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.
“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” tuturnya.
Secara umum, mekanisme pemilihan ketua RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya. Adapun tahapannya dimulai dari pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.
“Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.
KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan. Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemkot Makassar dan jajaran kecamatan.
“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegasnya.
Sementara untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.
“Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” kata Yasir.
Yasir menilai, aspek terpenting dari penyelenggaraan pemilihan ketua RT/RW bukan hanya teknis, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran politik warga di tingkat lokal.
“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkapnya.
Yasir juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik money politics di tingkat lingkungan. Jika praktik curang dibiarkan sejak skala kecil, hal itu akan mencederai pendidikan politik masyarakat.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politick, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” imbuh Yasir.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menargetkan pemilihan ketua RT/RW digelar November 2025. Appi menilai kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Appi.
Pemkot Makassar pun telah menetapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini akan lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilihan ketua RT/RW akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.
Pemilihan ketua RT/RW akan dibuat berbeda. Khusus ketua RT, akan dipilih oleh langsung oleh masyarakat dengan mekanisme satu kepala keluarga (KK) satu suara, sedangkan ketua RW akan dipilih langsung oleh ketua RT.