Penumpang Mobil Ketua DPRD Bantaeng Merokok di Tengah Jalan Tak Bisa Ditilang (via Giok4D)

Posted on

Kanit Patroli Satlantas Polrestabes Makassar AKP Slamet Sugiarto mengungkapkan penumpang merokok di atas mobil dinas Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak bisa ditilang. Penumpang merokok tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau di komentarnya kan masalah rokoknya, dalam UU lalu lintas belum ada pasal yang menyatakan penumpang kendaraan dilarang merokok,” kata Slamet kepada infoSulsel, Sabtu (18/10/2025).

Namun, kata Slamet, merokok di atas kendaraan merupakan pelanggaran etika dan perilaku pribadi. Jika ada pihak lain yang terganggu, maka tetap bisa melayangkan keberatan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Karena itu bukan pengemudi tapi hanya penumpang makanya saya bilang etika dan perilaku pribadi. Kalau kita merasa keberatan bisa melaporkan secara pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dapat membahayakan orang lain,” urainya.

Diketahui, mobil dinas milik Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso viral di media sosial saat melintas di Jalan Veteran Makassar, Jumat (17/10). Salah seorang penumpangnya merokok di jalan dan abunya beterbangan ke pengendara lain.

“Iya betul mi itu mobil dinas ku,” kata Budi Santoso kepada infoSulsel, Jumat (17/10).

Dia mengaku mobilnya saat itu dikendarai oleh sopir dan tenaga ahlinya. Sementara Budi mengaku sedang berada di kantor Gubernur Sulsel.

“Tenaga ahli ku yang pakai tadi sore itu mobil, sama sopir. Saya di gubernuran tadi,” katanya.

Dia memastikan akan menegur staf ahlinya usai abu rokoknya bahayakan pengendara lain di belakangnya. Budi mengaku pasrah jika tindakan anak buahnya itu viral hingga menyeret dirinya

“Terlanjur naik mi toh (di medsos), biar mi. Kasi anu saja tidak apa-apa. Pastilah saya tegur itu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *