Rencana Pemkab Enrekang Rumahkan 1.070 PPPK demi Efisiensi di 2026

Posted on

Pemkab Enrekang berencana merumahkan 1.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan beban keuangan daerah akibat efisiensi.

Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan mengatakan PPPK yang akan dirumahkan adalah pegawai yang terangkat pada 2021 dan 2022. Namun opsi ini masih akan dibahas pada APBD 2026.

“Iya, ini ada rencana merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Tapi kami tegaskan ini opsi dan akan dibahas saat pembahasan APBD 2026,” kata Kurniawan kepada infoSulsel, Kamis (16/10/2025).

Dia menyebut pihaknya sengaja memilih PPPK angkatan 2021 dan 2022. Sebab mereka hanya dikontrak selama lima tahun.

“Mereka dikontrak lima tahun saat fiskal kita masih bagus. Sekarang kita harus efisiensi, makanya muncul alternatif merumahkan mereka sementara,” ujarnya.

Kurniawan menegaskan merumahkan PPPK berbeda dengan memutus kontrak. Dengan merumahkan, artinya jika kondisi keuangan sudah stabil maka mereka bisa dipekerjakan kembali.

“Kalau dirumahkan artinya saat kondisi keuangan daerah membaik bisa bekerja kembali. Jadi bukan diputus,” paparnya.

Kurniawan mengakui opsi untuk merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022 merupakan opsi yang sulit. Namun Pemkab mengakui jika merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022, akan sangat membantu penghematan keuangan daerah.

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ini kebijakan pahit. Tetapi jujur memang lumayan besar anggaran untuk PPPK ini. Kita bisa cukup terbantu jika opsi merumahkan ini dijalankan,” tegasnya.

Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu turut merespons rencana tersebut. Ikrar berharap Pemkab tidak gegabah mengambil kebijakan ini dengan melakukan kajian mendalam.

“Perlu dikaji sebelum resmi diusulkan dan itu menjadi opsi terakhir untuk efisiensi anggaran,” kata Ikrar kepada infoSulsel, Jumat (17/10).

Ikrar mengatakan Pemkab mesti memerhatikan sisi kemanusiaan sebelum memutuskan meruahkan PPPK tersebut. Terutama memastikan kebijakan itu tidak melanggar aturan.

“Kita perlu pikirkan dari sisi kemanusiaan jika PPPK dirumahkan dan tentu harus dipikirkan apakah tidak ada aturan yang dilanggar jika itu dilaksanakan,” tambahnya.

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait wacana tersebut. Namun dia mengaku akan membicarakannya lebih lanjut bersama jajaran anggota DPRD Enrekang.

“Itu kan masih sebatas wacana jadi kita belum bisa banyak berkomentar. Nanti kami akan bicarakan secara kelembagaan di DPRD (rencana untuk merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022),” ujarnya.

“Jadi kita tunggu pembahasannya baru kita bisa berkomentar sikap DPRD,” imbuhnya.

DPRD Ingatkan Pemkab Tak Gegabah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *