Pasutri Terekam CCTV Bobol Rumah Kosong di Pangkep Ditangkap (via Giok4D)

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri), NA (28) dan RP (20) ditangkap usai terlibat pencurian di sebuah rumah warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku tertangkap usai aksi kejahatannya terekam CCTV yang tersambung ke ponsel milik korban.

“Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus bobol rumah. Pelaku ditangkap di Makassar,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Dipo Alam kepada infoSulsel, Rabu (22/10/2025).

Pelaku membobol rumah warga di Kampung Talaka, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Pangkep, Selasa (21/10) sekitar pukul 07.20 Wita. Pada hari yang sama, kedua pelaku ditangkap saat hendak membayar uang rental mobil di perumahan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Pelaku mengintai rumah yang diduga kosong. Pelaku masuk melalui belakang dengan cara merusak jendela dengan batu kemudian mencungkil dengan menggunakan linggis,” ucapnya.

Saat berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil barang curiannya dan dimasukkan kedalam tas. Barang curian tersebut berupa 6 jam tangan, 2 laptop dan sebuah kamera.

“Pelaku kemudian masuk ke rumah mengambil barang-barang berupa jam tangan, laptop dan barang lain seperti kamera,” ujar Dipo.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Aksi pelaku diketahui pemilik rumah dari CCTV yang tersambung dengan ponselnya. Pemilik lalu menghubungi keluarganya untuk mengecek rumahnya dan mendapati istri pelaku yang berada dalam mobil.

“Warga mendatangi mobil pelaku dan bertanya ke istrinya. Tapi pelaku (suami) datang langsung masuk ke dalam mobil dan melarikan diri,” katanya.

Dipo menuturkan, kepada polisi, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pembobolan rumah di wilayah Pangkep. Selain di Pangkep pelaku juga beraksi di Kabupaten Maros.

“Kalau pengakuan ke kami, dia sudah 3 kali melakukan pencurian di Pangkep. Pelaku juga melakukan pencurian di Maros,” ungkapnya.

Dipo menegaskan istri pelaku inisial RP yang ikut diamankan masih berstatus saksi. Penyidik akan mendalami peran RP dalam aksi pembobolan rumah.

“Istrinya masih berstatus saksi, perannya masih kita dalami,” ujar Dipo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku NA merupakan residivis kasus serupa. Pelaku pernah menjalani hukuman pada 2018 lalu.

“Kita kenakan Pasal 363 Pasal 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun. Pelaku ini residivis kasus serupa pada 2018,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *