Pengedar Narkoba di Rumah Mewah Maros Ditangkap, 36 Paket Sabu Disita

Posted on

Polisi menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan di salah satu perumahan mewah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria berinisial A (24) ditangkap setelah diduga menjadi pengedar 36 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di sebuah perumahan mewah kawasan Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (14/10). Sebanyak 21 paket sabu yang disita di lokasi ini.

“Tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A yang di mana dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Jadi, pelaku ini beralamat di salah satu perumahan mewah, berawal dari situ kita melakukan penggerebekan di rumahnya,” ujar AKP Salehuddin kepada wartawan, pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, Salehuddin mengatakan polisi awalnya mendapati sebanyak enam paket sabu di rumah tersebut. Lalu dari interogasi, beberapa paket sabu lainnya telah ditempelkan di sekitar Kecamatan Mandai dan Turikale, Maros.

“Ditemukan 6 saset sabu (di rumahnya), kemudian dikembangkan lagi. Karena pengakuan dari tersangka ada beberapa barang yang sudah ditempelkan untuk dijualkan ke pembeli,” katanya.

Total terdapat 35 paket sabu yang telah diedarkan, ditambah dengan satu paket sabu lainnya lagi milik pelaku dijual secara online dan belum laku. Sementara itu, ada 15 paket sabu yang diketahui telah laku dijual oleh pelaku.

“Jadi total yang sudah diedarkan dari 35 saset, itu ada 15 yang sudah terjual. Jadi dari 6 (paket sabu) itu yang ditemukan di rumahnya itu semuanya itu sudah ditempelkan untuk diedarkan, jadi totalnya itu ada 36 saset yang mereka peroleh dari online,” jelas Salehuddin.

Salehuddin melanjutkan, 36 paket sabu ini diketahui seberat sekitar 13 gram. Pelaku mengakui melakukan peredaran sabu ini karena kurang mendapatkan perhatian dari keluarganya.

“Jadi motifnya ini karena indikasi bahwa kedua orang tuanya itu sudah berpisah dan dia tidak ada pekerjaan, sehingga salah satunya dia menempuh jalan dengan cara mengedarkan dan menjual sabu,” ungkapnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika dan telah ditahan di Mapolres Maros. Ia juga terancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *