Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone menanggapi aduan Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong buntut BK yang ikut mengajukan mosi tidak percaya. BK menegaskan semua anggota DPRD memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat.
Anggota BK DPRD Bone Andi Adhar memastikan lima anggota BK yang turut mengajukan mosi tidak percaya terhadap Andi Tenri tidak cacat formil. Menurutnya pengajuan itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saya memberikan tanggapan atas reaksi Ketua DPRD menganggap bahwa laporan 35 anggota DPRD cacat prosedur dan cacat formil, menurut kami tidak. Terkait asumsi anggota Badan Kehormatan yang ikut melaporkan dirinya, itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Adhar kepada infoSulsel, Sabtu (25/10/2025).
Adhar mengaku memposisikan dirinya sebagai anggota DPRD atau sebagai bagian dari masyarakat yang ikut merasakan dan melihat dugaan pelanggaran etik dan tata tertib oleh Ketua DPRD. Dia menyebut hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya meyakini hak konstitusi saya untuk menyampaikan pendapat senantiasa dilindungi Undang-undang sebagaimana diatur oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi 3 itu juga menuturkan, laporannya telah memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu juga berpedoman pada tata tertib DPRD Kabupaten Bone, serta Tata BK DPRD Bone dan Etik.
Pada Tata Tertib DPRD Bone, kata dia, dijelaskan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan di sertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
“Dengan demikian, meskipun seorang anggota BK bisa menjadi pihak yang melaporkan, proses formalnya tetap mengikuti prosedur yang ada. Di mana laporan diajukan kepada Pimpinan DPRD, bukan langsung ke Badan Kehormatan yang menjadi pelapor,” jelasnya.
“Dan untuk tugas dan wewenang saya sebagai anggota Badan Kehormatan saya akan menjamin dan memastikan agar Badan Kehormatan DPRD mampu bekerja secara Kredibel dan Transparan,” sambung Adhar.
Dia berharap Ketua DPRD bersabar terkait 35 legislator yang melaporkannya. Bada Kehormatan akan memberikan ruang kepada Ketua DPRD untuk menjelaskan dan melakukan klarifikasi.
“Jadi kami meminta kepada pihak Ketua DPRD agar bersabar, kami memastikan akan memberi ruang seluas-luasnya terhadap Ketua DPRD untuk menjelaskan, mengklarifikasi dan memberikan pembuktian terhadap laporan tersebut. Kalau menurut Ketua DPRD laporan itu tidak benar, tapi tentu dengan mekanisme dan ketentuan aturan sebagaimana Ibu Ketua sering gaungkan, bahwa kita harus bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada dan saling menghormati,” sebutnya.
“Dengan reaksi Ketua DPRD terhadap laporan dirinya yang bukan pada tempatnya yaitu pada saat sidang di BK, tentu banyak pihak yang berspekulasi bahwa ini adalah upaya pelemahan terhadap fungsi Badan Kehormatan DPRD Bone,” imbuhya.
Di sisi lain, Adhar mengatakan BK DPRD Bone akan melibatkan ahli hukum untuk mengkaji mosi tidak percaya terhadap Andi Tenri. BK mengajak semua elemen untuk mengawal proses ini.
“Dalam bekerja akan melibatkan tenaga ahli atau ahli hukum untuk kepentingan objektivitas dan kredibilitas putusan (mosi tidak percaya). Kami berkomitmen dan bersepakat untuk transparan dan mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini baik oleh masyarakat, media, dan pemerhati,” ujar dia.
Adhar menambahkan BK sementara bekerja menindaklanjuti laporan 35 Anggota DPRD Bone. Sampai saat ini belum ada keputusan atau pun rekomendasi yang dilahirkan terkait laporan itu.
“BK belum ada keputusan apapun soal laporan terhadap Ketua DPRD tersebut. Kami baru satu kali Rapat BK menindak lanjuti laporan itu, baru tahap verifikasi berkas laporan dan membicarakan apa langkah-langkah ke depan dalam menindaklanjuti laporan ini,” katanya.







