3 Kader Jadi Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku - Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan tiga pelaku perusakan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Maluku di Kota Ambon sebagai tersangka. Usut punya usut, ketiga pelaku merupakan kader Partai Golkar sendiri.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial JM, GL, dan FJE,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Ketiganya menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku pada Kamis (23/10). Penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa 12 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Mengamankan barang bukti, memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” bebernya.

Dasmin menambahkan motif perusakan terkait proses pemecatan dan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai inisial AM. Atas perbuatan ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Dasmin.

Sebelumnya diberitakan, kantor DPD Golkar Maluku di Kota Ambon diserang massa pada Kamis (9/10) sekitar pukul 15.10 WIT. Massa membanting kursi selanjutnya merusak pintu dan melempar kursi ke jendela kaca.

Perusakan ini diduga dipicu proses pemecatan dan PAW terhadap salah satu kader partai. Para pelaku melakukan penyerangan saat pengurus DPD Golkar Maluku di lokasi.

“Iya, (perusakan terjadi saat) rapat melengkapi persyaratan administrasi untuk pemberkasan PAW abang Ridwan Rahman sebagai anggota DPRD Maluku,” kata Plt Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Ali Lessy kepada infocom, Kamis (9/10).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Umar menegaskan PAW sudah sesuai mekanisme partai sehingga diusulkan ke DPRD Maluku. Dia menyebut proses PAW di internal partai ditolak oleh kader inisial AM yang telah dipecat karena pelanggaran lain.

“Ada proses-proses internal partai. Tapi DPP Golkar sudah memutuskan (PAW) dan sudah dijalankan, termasuk juga proses di dewan etik Partai Golkar terkait pelanggaran-pelanggaran saudara AM (yang telah dipecat),” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *