Komika Eky Merasa Janggal Guru Ngaji Cabuli 16 Santri Divonis 11 Tahun Bui

Posted on

Komika Eky Priyagung mengaku merasa janggal atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada guru ngaji bernama Sudirman, pelaku pencabulan terhadap 16 santrinya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eky menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban dan lamanya tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Menurutku, 11 tahun itu sangat janggal dan mungkin jadi bisa sangat mengapresiasi pengacara pelaku, karena dia mahir untuk membuat (hukuman) jadi 11 tahun,” ujar Eky Priyagung kepada infoSulsel, Kamis (31/10/2025).

Eky yang juga merupakan salah satu korban menuturkan putusan tersebut tidak sebanding dengan proses panjang yang dilalui untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu, dia juga mengaku kecewa dengan vonis tersebut karena dirasa tidak berpihak kepada korban.

“Karena prosesnya sangat panjang, terus 11 tahun ini belum nanti ada remisi, berkelakuan baik lah, apalah gitu,” katanya.

“Walaupun kecewa sebenarnya, yaudahlah (pelaku) sudah dihukum. Tapi ya kecewa sebenarnya. Sangat, jauh (dari mencerminkan keadilan bagi korban),” tuturnya.

Dari kasus ini, Eky berharap ada tanggung jawab moral dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum seharusnya bertanggung jawab secara moral. Mengingat lemahnya sistem hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada korban kekerasan seksual.

“Semua yang kita lakukan di dunia seharusnya akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Jadi, jika mereka, kita-kita, atau instansi yang punya andil terhadap hukum berpihak sama yang salah, kita lihat saja nanti. Karena sesungguhnya, hukum belum dijalankan secara baik di negeri ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menceritakan keberaniannya untuk bersuara di media sosial setelah mengetahui ada korban terbaru. Eky merasa memiliki tanggung jawab moral selaku pihak yang memiliki wadah untuk menyuarakan kasus tersebut.

“Saya dengar ada korban terbaru, saya enggak mungkin kalau saya diam, tidak memberikan wadah kepada korban. Karena di antara semua orang (korban) di situ, cuman saya doang yang punya platform. Walaupun saya sudah membicarakan ini di materi saya, puisi, film, di mana pun, tapi ketika saya menjelaskan detail-detail masjid, foto angkatan bersama pelaku, itu baru ada orang yang ikut komen bahkan nge-DM saya kalau dia juga korban,” jelasnya.

“Dari situ saya baru buka suara untuk viral, se-viral-viralnya. Karena ternyata sudah berkali-kali korban yang mengadu, tapi berakhir damai, dibungkam,” tambahnya.

Sejak video pengakuannya viral, Eky menyatakan dirinya terus mendapat perhatian dari publik dan orang-orang terdekatnya. Dia juga menyebut ibunya kini memahami dan menyesal karena sempat tidak percaya pada cerita masa lalunya.

“Kalau ibu minta maaf sih, karena dulu ibu enggak percaya kan. Sampai hari ini dia suka minta maaf kalau ingat itu, ‘maaf ya mama belum bisa jadi orang tua yang baik’. Kalau teman-teman men-support dan mendukung kalau ini difilmkan atau dibukukan, karena kasusnya belum benar-benar tuntas. Biar ada juga orang-orang yang berani bersuara. Karena masih ada stigma, korban itu aib. Padahal kan yang seharusnya merasa dirinya aib adalah pelaku, yang malu harusnya pelaku bukan korban,” terangnya.

Eky juga mengajak korban lain untuk berani bersuara demi pemulihan diri dan keadilan. Dia menekankan bahwa seharusnya korban tidak perlu merasa malu, justru seharusnya pelaku yang merasa perbuatannya adalah aib.

“Masih ada stigma, korban itu aib. Padahal kan yang seharusnya merasa dirinya aib adalah pelaku, yang malu harusnya pelaku bukan korban,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Sudirman. Dia turut dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, subsidair kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/10).

Terdakwa Sudirman yang merupakan tenaga pendidik dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap santrinya. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Sudirman, S.Ag telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pendidik atau tenaga kependidikan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul’ sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim.

Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dari kasus ini, Eky berharap ada tanggung jawab moral dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum seharusnya bertanggung jawab secara moral. Mengingat lemahnya sistem hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada korban kekerasan seksual.

“Semua yang kita lakukan di dunia seharusnya akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Jadi, jika mereka, kita-kita, atau instansi yang punya andil terhadap hukum berpihak sama yang salah, kita lihat saja nanti. Karena sesungguhnya, hukum belum dijalankan secara baik di negeri ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menceritakan keberaniannya untuk bersuara di media sosial setelah mengetahui ada korban terbaru. Eky merasa memiliki tanggung jawab moral selaku pihak yang memiliki wadah untuk menyuarakan kasus tersebut.

“Saya dengar ada korban terbaru, saya enggak mungkin kalau saya diam, tidak memberikan wadah kepada korban. Karena di antara semua orang (korban) di situ, cuman saya doang yang punya platform. Walaupun saya sudah membicarakan ini di materi saya, puisi, film, di mana pun, tapi ketika saya menjelaskan detail-detail masjid, foto angkatan bersama pelaku, itu baru ada orang yang ikut komen bahkan nge-DM saya kalau dia juga korban,” jelasnya.

“Dari situ saya baru buka suara untuk viral, se-viral-viralnya. Karena ternyata sudah berkali-kali korban yang mengadu, tapi berakhir damai, dibungkam,” tambahnya.

Sejak video pengakuannya viral, Eky menyatakan dirinya terus mendapat perhatian dari publik dan orang-orang terdekatnya. Dia juga menyebut ibunya kini memahami dan menyesal karena sempat tidak percaya pada cerita masa lalunya.

“Kalau ibu minta maaf sih, karena dulu ibu enggak percaya kan. Sampai hari ini dia suka minta maaf kalau ingat itu, ‘maaf ya mama belum bisa jadi orang tua yang baik’. Kalau teman-teman men-support dan mendukung kalau ini difilmkan atau dibukukan, karena kasusnya belum benar-benar tuntas. Biar ada juga orang-orang yang berani bersuara. Karena masih ada stigma, korban itu aib. Padahal kan yang seharusnya merasa dirinya aib adalah pelaku, yang malu harusnya pelaku bukan korban,” terangnya.

Eky juga mengajak korban lain untuk berani bersuara demi pemulihan diri dan keadilan. Dia menekankan bahwa seharusnya korban tidak perlu merasa malu, justru seharusnya pelaku yang merasa perbuatannya adalah aib.

“Masih ada stigma, korban itu aib. Padahal kan yang seharusnya merasa dirinya aib adalah pelaku, yang malu harusnya pelaku bukan korban,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Sudirman. Dia turut dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, subsidair kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/10).

Terdakwa Sudirman yang merupakan tenaga pendidik dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap santrinya. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Sudirman, S.Ag telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pendidik atau tenaga kependidikan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul’ sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim.

Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *