Massa Geruduk PN Makassar Desak Putusan Gugatan PT Huadi Berpihak ke Buruh

Posted on

Lebih lanjut, dalam gugatannya PT Huadi menuntut agar para tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari, jika putusan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap. Dalam petitumnya, PT Huadi meminta putusan tersebut dapat dieksekusi meski masih ada upaya hukum kasasi.

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” jelasnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *