Pecatan anggota TNI, Indra Didi Yuda (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memasok senjata api dan amunisi untuk pelaku penembakan maut di Polewali Mandar (), Sulawesi Barat (Sulbar). Senpi tersebut dijual kepada pelaku penembakan senilai Rp 4,5 juta.
Indra Didi Yuda dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. Pecatan TNI itu bekerja sama dengan tiga rekan bernama Nurwahyu Pratama alias Kajor (22), Kasmin alias Kasmir (40) dan M Yusuf alias Ucu (30).
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Keempat tersangka peredaran senpi tersebut memiliki peran yang berbeda. Indra Didi Yuda berperan menyiapkan senpi jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA dengan nomor seri 22618.
“Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI, peran pemilik senjata api dan amunisi,” beber Anjar.
Anjar menjelaskan, senpi itu dibeli Indra Didi Yuda pria bernama Aco Ardan seharga Rp 4.500.000 pada Februari 2025. Penyidik masih mendalami keberadaan Aco.
“Pelaku Indra Didi Yuda alias Yuda membeli senjata api jenis revolver beserta 1 butir amunisi dari Aco Ardan seharga Rp 4,5 juta,” ungkapnya.
Pada bulan yang sama, pistol itu kemudian dijual kepada Ahmad Faizal alias Carlos (25) selaku dalang kasus penembakan. Senpi itu dijual kepada Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000.
“Senjata api jenis revolver tersebut kepada Ahmad Faizal alias Carlos seharga Rp 4,5 juta ditambah sabu-sabu 1 gram. Motif pelaku menjual senjata api tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan,” terang Anjar.
Ketiga tersangka yang merupakan rekan pecatan TNI lantas berbagi tugas sebelum pistol itu diserahkan. Sebelum diserahkan kepada Ahmad Faizal, senpi itu sempat disembunyikan lebih dulu.
“Tersangka Wahyu Pratama bertugas menunjukkan senpi kepada Ahmad Faizal, sementara Kasmir bertugas membantu mencari senpi yang sempat disembunyikan di kebun milik paman Indra Didi Yuda,” paparnya.
“Sedangkan M Yusuf bertugas menyimpan senjata api tersebut di loteng teras belakang rumahnya atas perintah Indra Didi Yuda,” tambah Anjar.
Belakangan, Ahmad Faizal kemudian kembali menghubungi Indra Didi Yuda untuk dicarikan amunisi pada Mei 2025. Pecatan TNI itu pun memasok amunisi kepada Ahmad Faizal secara bertahap.
“Sehingga Indra Dedi Yuda menghubungi pria bernama Dedi Cahayadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi revolver,” ucap Anjar.
Indra Dedi Yuda lalu menyerahkan 6 butir amunisi kepada Ahmad Faizal pada bulan Juni 2025. Beberapa hari kemudian pecatan TNI itu kembali memberikan 15 butir amunisi kepada Ahmad Faizal melalui perantara pria bernama Aldi.
“Pada bulan Juni 2025 Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi 6 butir tersebut ke Ahmad Faizal, beberapa hari kemudian Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi HS ke Ahmad Faizal yang diperoleh dari Aldi yang beralamat di Tinambung,” jelasnya.
Polres Polman masih menyelidiki kasus kepemilikan dan peredaran senpi tersebut. Pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Diketahui, pria bernama Husain (35) tewas ditembak dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka penembakan maut, yakni Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), Firdaus alias Daud (31) dan anak di bawah umur berinisial AK (16). Keempat tersangka berbagi peran membunuh Husain.
Kasus penembakan ini didalangi Ahmad Faizal yang dendam terhadap korban setelah dilaporkan ke polisi terkait peredaran narkoba. Sementara Darussalam bertindak sebagai eksekutor dan dua tersangka lainnya berperan membuntuti korban.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mendalami sumber senpi yang didapatkan pelaku penembakan dari pecatan TNI.
“Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi tapi sumbernya kami masih selidiki. Bukan (senpi rakitan). Kepemilikan senpi tersebut sebelum ada perencanaan (pembunuhan),” tandas Budi.
Kasus Penembakan Tewaskan Husain
Diketahui, pria bernama Husain (35) tewas ditembak dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka penembakan maut, yakni Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), Firdaus alias Daud (31) dan anak di bawah umur berinisial AK (16). Keempat tersangka berbagi peran membunuh Husain.
Kasus penembakan ini didalangi Ahmad Faizal yang dendam terhadap korban setelah dilaporkan ke polisi terkait peredaran narkoba. Sementara Darussalam bertindak sebagai eksekutor dan dua tersangka lainnya berperan membuntuti korban.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mendalami sumber senpi yang didapatkan pelaku penembakan dari pecatan TNI.
“Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi tapi sumbernya kami masih selidiki. Bukan (senpi rakitan). Kepemilikan senpi tersebut sebelum ada perencanaan (pembunuhan),” tandas Budi.
Kasus Penembakan Tewaskan Husain
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







