PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk mengklaim melakukan eksekusi lahan 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sementara itu, PT Hadji Kalla menegaskan pihaknya tidak terikat dengan putusan tersebut karena bukan pihak dalam perkara.
“Bahwa PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” ujar Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Azis menilai langkah eksekusi oleh GMTD berpotensi menyesatkan karena tidak disertai keterangan lokasi beserta batas-batasnya. Penegasan batas lahan, kata dia, semestinya mengacu pada penetapan BPN Kota Makassar sebagai pihak yang berkompeten dalam penetapan batas-batas lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 juncto Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
“Bukan batas-batas imaginer atau hayalan belaka yang dapat menyesatkan masyarakat,” cetus Azis.
Dia menegaskan PT Hadji Kalla sedang melakukan aktivitas pematangan dan pemagaran lahan seluas 164.151 meter persegi depan Trans Studio Mal Jalan Metro Tanjung Bunga. Upaya ini dilakukan dalam rangka proyek pembangunan properti terintegrasi.
“Aktivitas yang dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak resmi, diterbitkan pada tanggal 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah serta telah dilakukan perpanjangan HGB sampai dengan tanggal 24 September 2036,” jelasnya.
Azis menegaskan PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini. Dia menganggap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di lokasi tidak memiliki bukti faktual.
“Siapapun pihak yang melakukan klaim atau berspekulasi menyatakan telah menguasai lahan yang lokasinya dan batas-batasnya di atas lahan penguasaan fisik PT Hadji Kalla maka klaim tersebut hanyalah klaim imajiner dan tidak faktual,” jelas Azis.
Pihak GMTD sebelumnya menyebut PN Makassar telah melakukan eksekusi lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga pada Senin (3/11). Eksekusi lahan disebut sudah sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks juncto No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Presiden Direktur GMTD Ali Said dalam keterangannya, Selasa (4/11).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT GMTD Agustinus Bangun mengklaim lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD seiring dengan tuntasnya eksekusi. GMTD berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga yang diharapkan membuka lapangan kerja baru dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” kata Agustinus.







