Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Appi pun meminta agar pengawasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar semakin diperketat.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” ucap Appi dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Appi mengatakan, kasus penculikan anak di bawah umur meresahkan masyarakat. Perkara ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
“Kami juga meminta pengawasan di bandara diperketat, terutama terhadap anak-anak yang bepergian tanpa pendamping orang tua,” imbaunya.
Di sisi lain, Appi juga menegaskan komitmennya untuk melakukan memberantas peredaran narkoba di Makassar. Hal ini setelah Polrestabes Makassar menyita sebanyak 20 kilogram sepanjang 2025.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut 59 laporan polisi dengan total 100 tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp 16,2 miliar.
“Kami akan turun langsung dengan beberapa model pemberdayaan agar wilayah-wilayah yang selama ini dikenal rawan, bisa menjadi kawasan yang lebih positif dan berdaya,” ujar Appi.
Sebelumnya diberitakan, Bilqis sempat hilang diculik di Taman Pakui Sayang pada Minggu (2/11). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan Bilqis di Merangin, Jambi, dalam pencarian hari keenam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku penculikan Bilqis. Usut punya usut, korban ternyata tiga kali dijual dari orang berbeda.
Korban pertama kali dijual oleh wanita berinisial SY. Saat itu, SY menawarkan Bilqis kepada wanita berinisial SH seharga Rp 3 juta dengan cara dijemput di Makassar.
“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11).
Korban kemudian dibawa NH ke Jambi. Pelaku NH kemudian mengaku menjual kembali Bilqis kepada wanita MA (42) dan pria AS (36) seharga Rp 15 juta.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya, korban dijual kembali kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” terangnya.







