Dua pria bernama Ali (46) dan Robi (43) ditangkap usai kepergok mencuri tembaga seberat 20 kilogram di bekas kantor vendor peralatan internet di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil curian dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kedua pelaku kepergok polisi saat beraksi di lokasi kejadian di Jalan Hertasning, Makassar, Rabu (12/11). Polisi menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan (curat) setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Untuk TKP pencuriannya tersangka melakukannya di daerah jalan Hertasning. Jadi TKP-nya adalah salah satu kantor bekas (penyedia peralatan) provider internet,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku sudah memantau lokasi sebelum menjalankan kejahatannya. Setelah memastikan keadaan sepi, pelaku masuk ke area kantor dan membobol pagar.
“Pelaku sudah menggambar situasi di seputaran calon TKP ini, kemudian melihat situasinya kosong yang bersangkutan melakukan pembobolan dengan cara mencongkel kemudian memotong rantai yang ada di depan pagar,” paparnya.
Wawan mengatakan gedung tersebut sudah lama kosong namun sejumlah peralatan masih tersimpan. Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
“Kemudian (pelaku) memasuki (TKP), yang bersangkutan sudah tahu bahwa di situ tempat yang ditinggalkan (kosong) makanya langsung dilakukan pencurian di situ,” lanjut Wawan.
Wawan menambahkan, pelaku mengincar kabel berisi tembaga seberat 20 kilogram. Barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Yang dicuri sekitar 20 kilogram kabel berisi tembaga dengan kerugian berdasarkan laporan polisi ada Rp 30 juta. Dari keterangan tersangka, hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kini keduanya telah diserahkan ke Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.







