Skema Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Resmi

Posted on

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahapan pelantikan di sejumlah instansi. Banyak orang kemudian mulai bertanya “bagaimana skema pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu?”, terutama bagi mereka yang telah dilantik.

Wajar saja pertanyaan tersebut muncul, lantaran sistem penggajian PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri yang berbeda dari PPPK Penuh Waktu. Nah, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan secara khusus mengenai besaran gaji, mekanisme pembayaran, hingga komponen tunjangan yang diterima PPPK Paruh waktu.

Nah, bagi infoers yang ingin mengetahui bagaimana skema gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu juga besaran gaji dan tunjangannya, di bawah ini infoSulsel telah merangkum informasinya, meliputi:

Yuk, cek selengkapnya!

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, diktum kesatu menjelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu secara umum didasarkan pada ketersediaan anggaran di setiap instansi pemerintah.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” demikian bunyi Diktum Kesatu Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, skema pembayaran gaji dan tunjangan sepenuhnya bersumber dari anggaran instansi. Pelaksanaan teknis pembayaran juga menyesuaikan kemampuan serta mekanisme internal masing-masing instansi, sehingga wajar apabila terdapat perbedaan antarinstansi.

Sebagai gambaran, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dapat dilihat dari penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, sebagaimana dilansir dari RRI. Ia menyebutkan bahwa dasar pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada dua dokumen utama, yaitu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan instansi terkait.

Selain itu, besaran gaji PPPK paruh waktu harus sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jika alokasi anggaran telah tersedia dalam DIPA, maka pembayaran gaji dapat diproses.

Sebelum pembayaran dilakukan, KPPN akan melakukan uji kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan SK, SPMT, serta ketersediaan anggaran di DIPA. Selanjutnya, proses penagihan dilakukan melalui sistem keuangan pemerintah yang berlaku, yaitu SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 pada diktum ke-19, kd-20, dan ke-21.

Diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia:

Pulau Sulawesi

Pulau Jawa

Pulau Kalimantan

Pulau Sumatra

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Papua

Sementara dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status tersebut, secara prinsip PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lainnya.

Namun hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, ketentuan mengenai tunjangan PPPK secara umum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Jenis-jenis tunjangan tersebut yakni:

Itulah skema pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu. Semoga membantu ya, infoers!

Skema Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu